Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Regional Jabar
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan dan Budaya
  • Peristiwa
  • Webtorial
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta
  • Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang
  • Pithra Jaya Saragih Tekankan Kekompakan Pegawai Lapas Tanjungpinang
  • Kakanwil Ditjenpas Kepri Panen 250 Kg Jagung Di Tanjungpinang
  • Petugas Lapas Banceuy Amankan Pengunjung Selundupkan Sabu
  • Kakanwil Ditjenpas Kepri Bagikan Sembako Di Lapas Tanjungpinang
  • Lapas Perempuan Bandung Kembangkan Bakat Stand Up WBP
  • Wujudkan Pelayanan yang Transparan dan Akuntabel, Rutan Kendari Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sultra
Facebook X (Twitter) Instagram
Editor JabarEditor Jabar
Demo
  • Home
  • Regional Jabar

    Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta

    Oktober 28, 2026

    Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang

    Oktober 28, 2026

    Petugas Lapas Banceuy Amankan Pengunjung Selundupkan Sabu

    Oktober 27, 2026

    Lapas Perempuan Bandung Kembangkan Bakat Stand Up WBP

    Oktober 27, 2026

    Ombudsman Cek Pelayanan Publik di Rutan Kelas Satu Bandung

    Oktober 21, 2026
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan dan Budaya
  • Indeks
Editor JabarEditor Jabar
Home»Regional Jabar»62 Warga Binaan Rutan Bandung Jalani Asimilasi di Rumah , Satu Warga Binaan Mendapat Cuti Bersyarat
Regional Jabar

62 Warga Binaan Rutan Bandung Jalani Asimilasi di Rumah , Satu Warga Binaan Mendapat Cuti Bersyarat

By editorjab4rJuli 2, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Editorjabar.com, Bandung – Rumah Tahanan (rutan) klas 1 Bandung, melakukan kegiatan asimilasi bagi warga binaan yang telah mendapatkan asimilasi, sesuai ketentuan Undang-undang.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasi Yantah) Rutan Klas 1 Bandung, Irfan menjelaskan bahwa Rutan Bandung melakukan asimilasi terhadap 62 orang warga binaan yang sudah menjalani penahanan dan mengikuti pembinaan di Rutan Bandung.

“Saat ini ada 62 warga binaan menjalani asimilasi rumah, dan satu orang mendapat cuti bersyarat, jadi total warga binaan yang keluar sebanyak 63 orang,” jelasnya, Sabtu 2 Juli 2022.

Irfan menambahkan, bahwa warga binaan yang mendapat asimilasi di rumah ini, masih dipantau oleh pihak Bapas Bandung dalam kesehariannya.

“Jadi asimilasi dirumah ini bukan berarti bebas murni, masih harus menjalani wajib lapor , dan tidak melakukan kembali kejahatan yang pernah dilakukan,” jelasnya.

Jumlah penghuni di rutan Bandung saat ini 1551 setelah 63 orang keluar hari ini, mendapat Program asimilasi rumah 62 orang, 1 orang cuti bersyarat.

Para warga binaan yang mendapat asimilasi rumah ini, kebanyakan berasal dari warga binaan yang melakukan kejahatan pidana umum, seperti penggelapan, penipuan, penadah, dan narkoba.

“Yang tidak mendapat asimilasi itu, warga binaan yang melakukan pencurian dengan kekerasan, pemerkosaan, pencabulan, bandar narkoba, residivis dan koruptor ,” paparnya.

Irfan menyatakan bahwa 63 orang yang keluar dari rutan Bandung hari ini sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

“Rata rata sudah menjalani 2/3 masa tahanan, berkelakuan baik saat menjalani masa pembinaan di dalam rutan ,” paparnya.

Untuk masa hukuman sendiri, rata rata para warga binaan ini menjalani tahanan dengan vonis 2,3 hingga 5 tahun penjara.

Sementara itu, Prima Supriadi dari Bapas Klas 1 Bandung, mengatakan bahwa pencabutan hak asimilasi rumah dari Bapas Bandung, bisa dilakukan kepada warga binaan.

“Jadi kalau asimilasi rumah itu bisa dicabut jika melakukan kejahatan lagi, dengan bukti surat penahanan dari kepolisian,” jelas Prima selaku Kasi Bimbingan Dewasa Bapas Klas 1 Bandung.

Ditegaskannya, dasar Bapas mencabut salinan putusan, bisa mencabut haknya warga binaan tersebut.

“Jadi ada hal yang dilarang kepada warga binaan yang mendapat asimilasi, misal kalau keluar negeri tidak boleh, kecuali ijin untuk ibadah keagamaan dan ijin berobat,” jelasnya.

Warga binaan yang mendapat asimilasi rumah, juga wajib melakukan wajib lapor.

“Wajib lapor ke Bapas, tergantung SK nya, ada yang dua Minggu sekali ada yang seminggu sekali, ” pungkas Prima.

Dapat asimilasi Rutan Bandung Warga binaan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Related Posts

Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta

Oktober 28, 2026

Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang

Oktober 28, 2026

Petugas Lapas Banceuy Amankan Pengunjung Selundupkan Sabu

Oktober 27, 2026

Lapas Perempuan Bandung Kembangkan Bakat Stand Up WBP

Oktober 27, 2026

Ombudsman Cek Pelayanan Publik di Rutan Kelas Satu Bandung

Oktober 21, 2026

Instruksi Menteri Imipas Rutan Bandung Gelar Sosialisasi Hunian

Oktober 19, 2026
Terbaru
Regional Jabar

Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta

By editorjab4rOktober 28, 2026

EditorJabar.com, SUBANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang, Jawa Barat, menorehkan prestasi gemilang di…

Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang

Oktober 28, 2026

Pithra Jaya Saragih Tekankan Kekompakan Pegawai Lapas Tanjungpinang

Oktober 27, 2026

Kakanwil Ditjenpas Kepri Panen 250 Kg Jagung Di Tanjungpinang

Oktober 27, 2026

 

Editor Jabar adalah media informasi dan edukasi bagi masyarakat Jawa Barat

Copyright © editorjabar.com

© 2026 editorjabar.com
  • Home
  • Health
  • Technology
  • TV & Drama
  • Buy Now

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.