Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Regional Jabar
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan dan Budaya
  • Peristiwa
  • Webtorial
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta
  • Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang
  • Pithra Jaya Saragih Tekankan Kekompakan Pegawai Lapas Tanjungpinang
  • Kakanwil Ditjenpas Kepri Panen 250 Kg Jagung Di Tanjungpinang
  • Petugas Lapas Banceuy Amankan Pengunjung Selundupkan Sabu
  • Kakanwil Ditjenpas Kepri Bagikan Sembako Di Lapas Tanjungpinang
  • Lapas Perempuan Bandung Kembangkan Bakat Stand Up WBP
  • Wujudkan Pelayanan yang Transparan dan Akuntabel, Rutan Kendari Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sultra
Facebook X (Twitter) Instagram
Editor JabarEditor Jabar
Demo
  • Home
  • Regional Jabar

    Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta

    Oktober 28, 2026

    Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang

    Oktober 28, 2026

    Petugas Lapas Banceuy Amankan Pengunjung Selundupkan Sabu

    Oktober 27, 2026

    Lapas Perempuan Bandung Kembangkan Bakat Stand Up WBP

    Oktober 27, 2026

    Ombudsman Cek Pelayanan Publik di Rutan Kelas Satu Bandung

    Oktober 21, 2026
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan dan Budaya
  • Indeks
Editor JabarEditor Jabar
Home»Regional Jabar»Tertera Tulisan ‘Kepala Bupati Indramayu’ dalam Lembar PBG, Ini Penjelasan DPMPTSP
Regional Jabar

Tertera Tulisan ‘Kepala Bupati Indramayu’ dalam Lembar PBG, Ini Penjelasan DPMPTSP

By editorjab4rMaret 28, 2023
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

EditorJabar.com,Bandung – Masyarakat Kabupaten Indramayu mempertanyakan tulisan yang tertera dalam lembar Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), dulu bernama IMB (Izin Mendirikan Bangunan), yang diterbitkan otoritas setempat.

Tulisan dalam lembar PBG itu tertera ‘Kepala Bupati Indramayu’, sebuah kalimat yang dianggap tak lazim. Sepengetahuan masyarakat, kalimat lazimnya adalah cukup ‘Bupati Indramayu’.

Alih-alih itu salah ketik, ternyata tulisan berbunyi ‘Kepala Bupati Indramayu’ itu bersumber dari aplikasi pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang diterbitkan Kementerian PUPR, sebuah sistem yang dikelola oleh pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ahmad Syadali, menanggapi pertanyaan masyarakat.

Ahmad menjelaskan, lembar Pernyataan Pemenuhan Standar Bangunan Gedung itu merupakan lembaran yang dibuat berupa aplikasi oleh pusat yang disebut SIMBG. Sistem itu, kata dia, tidak bisa diubah oleh Pemerintah Daerah karena sudah dibakukan oleh pemerintah pusat.

“Jadi bukan disengaja ditulis oleh Pemkab Indramayu. Itu adalah sistem yang dibuat oleh pusat dengan format tetap (sama se Indonesia). Artinya, kata ‘kepala’ dalam lembar tersebut tidak bisa diubah, dan kami sudah bersurat mengenai itu namun dijawab oleh Kementerian PUPR sudah mengenai itu dalam sistem nasional,” sergah Ahmad, Selasa 28 Maret 2023.

Terkait dengan penulisan Bupati Indramayu setelah kata ‘Kepala’, imbuh dia, adalah hal yang sah. Nama Bupati Indramayu, Nina Agustina, masuk dalam lembar itu pun hasil dari validasi perubahan akun yang sebelumnya tertulis DPMPTSP.

Perubahan akun SIMBG langsung oleh bupati, kata Ahmad, yakni sebagai langkah protektif kepala daerah dalam memberikan pelayanan perizinan yang prima untuk masyarakat. Kewenangan itu juga, jelas Ahmad, secara sah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.

“Ibu bupati banyak menerima keluhan dan pengaduan soal perizinan, salah satunya adalah PBG. Nah, beliau dengan sigap meresponnya, memegang akun sendiri secara langsung untuk menjawab semua keluhan sehingga terwujud pelayanan perizinan tanpa kolusi dan komersil serta tidak berbiaya tinggi,” jelas Ahmad.

Pada bagian lain Ahmad Syadali meminta masyarakat tidak perlu resah atau terganggu dengan masalah tersebut. Sebab secara substantif, lembar PBG itu tetap sah dan berlaku sesuai aturan dan perundangan.

“Tidak perlu disoal tentang redaksional, lembar PBG itu sah secara hukum, dan kami bisa mempertanggunggjawabkannya sebagai produk resmi pemerintah,” pungkas Ahmad.***

Ini Penjelasan DPMPTSP Tertera Tulisan 'Kepala Bupati Indramayu' dalam Lembar PBG
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Related Posts

Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta

Oktober 28, 2026

Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang

Oktober 28, 2026

Petugas Lapas Banceuy Amankan Pengunjung Selundupkan Sabu

Oktober 27, 2026

Lapas Perempuan Bandung Kembangkan Bakat Stand Up WBP

Oktober 27, 2026

Ombudsman Cek Pelayanan Publik di Rutan Kelas Satu Bandung

Oktober 21, 2026

Instruksi Menteri Imipas Rutan Bandung Gelar Sosialisasi Hunian

Oktober 19, 2026
Terbaru
Regional Jabar

Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta

By editorjab4rOktober 28, 2026

EditorJabar.com, SUBANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang, Jawa Barat, menorehkan prestasi gemilang di…

Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang

Oktober 28, 2026

Pithra Jaya Saragih Tekankan Kekompakan Pegawai Lapas Tanjungpinang

Oktober 27, 2026

Kakanwil Ditjenpas Kepri Panen 250 Kg Jagung Di Tanjungpinang

Oktober 27, 2026

 

Editor Jabar adalah media informasi dan edukasi bagi masyarakat Jawa Barat

Copyright © editorjabar.com

© 2026 editorjabar.com
  • Home
  • Health
  • Technology
  • TV & Drama
  • Buy Now

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.