EditorJabar.com, Soreang – Sebanyak 1.015 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong Bandung mendapat remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2023.
Penyerahan SK remisi Hari Kemerdekaan diserahkan langsung oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna, kepada sejumlah narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong Bandung, Jawa Barat, Kamis 17/8/2023 secara simbolis.
Dalam kesempatan ini, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung yang meliputi berbagai tokoh kepemimpinan di wilayah tersebut seperti Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya, turut juga menyaksikan proses pemberian remisi umum oleh Bupati Dadang Supriatna di Lapas Narkotika Bandung.
Kalapas Narkotika Kelas IIa Jelekong Bandung Jawa Barat, Gumilar Budirahayu mengatakan, bahwa remisi umum ini merupakan hak para warga binaan yang sudah memenuhi syarat ketentuan, yang sudah melalui proses, kata Gumilar Budirahayu.
Menurutnya, remisi umum ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan kesempatan kedua kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan kesungguhan dalam menjalani hukuman mereka, jelas Gumilar
Adapun data rincian penerima remisi umum tahun 2023 adalah Remisi Umum I : 1.003 (seribu tiga), Remisi Umum II : 12 (dua belas) dengan Jumlah Total : 1.015 (seribu lima belas) warga binaan yang mendapatkan remisi.
“Data Rekapitulasi Perolehan Remisi Umum Tahun 2023 berdasarkan pengusulan dari Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung yang telah masuk ke Sistem Database Pemasyarakatan, artinya semua narapidana yang sudah memenuhi ketentuan pasti kita ajukan untuk mendapatkan remisi, ” kata Gumilar.
Kalapas Gumilar Budirahayu berpesan, kepada sejumlah narapidana yang telah memenuhi syarat. Remisi umum ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi narapidana dalam mengubah perilaku mereka dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat setelah menjalani hukuman, harap Gumilar
Dirinya menambahkan, bahwa Pemberian remisi umum ini dilakukan berdasarkan pertimbangan yang matang, termasuk kriteria perilaku baik, keterlibatan dalam program rehabilitasi dan pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan, serta kerjasama dengan pihak berwenang. Proses seleksi narapidana yang berhak menerima remisi umum telah dilakukan dengan cermat dan transparan, Imbuhnya
Sementara Bupati Dadang Supriatna mengatakan, akan pentingnya pendekatan rehabilitasi dalam sistem peradilan pidana serta komitmen pemerintah daerah dalam memberikan peluang kepada narapidana untuk memperbaiki diri dan menjadi anggota produktif dalam masyarakat, katanya
Dadang Supriatna mengatakan, bahwa pemberian remisi umum haruslah didasarkan pada pertimbangan yang hati-hati dan memperhatikan aspek-aspek keamanan masyarakat. Diharapkan bahwa narapidana yang menerima remisi umum akan terus mengikuti program pembinaan dan mematuhi hukum setelah mereka bebas.
Menurutnya, bahwa pentingnya upaya bersama antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam mendukung perubahan positif dikalangan narapidana, sekaligus mewujudkan tujuan rehabilitasi dalam sistem peradilan pidana.
“Ini adalah langkah positif yang menunjukkan adanya usaha untuk menghadirkan perubahan positif dalam sistem peradilan pidana dan rehabilitasi di wilayah Bandung” ujarnya.
Selain itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan kesiapannya dalam membantu pihak Lapas Narkotika Kelas IIa Bandung khususnya dalam memenuhi kebutuhan alat peraga praktek kerja yang diperlukan lapas dalam pembinaan prmberian keterampilan kepada warga binaan yang notabennya adalah warga Kabupaten Bandung, tutur Dadang Supriatna.
Lebih lanjut Dirinya mengatakan akan merangkul para pengusaha di Kabupaten Bandung untuk membantu para narapidana yang sudah bebas ini dalam memberikan peluang lapangan pekerjaan, yang nanti akan difasilitasi oleh Disnaker Kabupaten Bandung.
Disela – sela akhir acara Bupati Bandung Dadang Supriatna memberikan secara simbolis bantuan alat olahraga kepada Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandung, begitu juga sebaliknya Kalapas Gumilar Budirahayu memberikan cindera mata sebuah lukisan wajah Bupati yang merupakan hasil karya tangan wargabinaan Lapas ***
