Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Regional Jabar
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan dan Budaya
  • Peristiwa
  • Webtorial
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta
  • Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang
  • Pithra Jaya Saragih Tekankan Kekompakan Pegawai Lapas Tanjungpinang
  • Kakanwil Ditjenpas Kepri Panen 250 Kg Jagung Di Tanjungpinang
  • Petugas Lapas Banceuy Amankan Pengunjung Selundupkan Sabu
  • Kakanwil Ditjenpas Kepri Bagikan Sembako Di Lapas Tanjungpinang
  • Lapas Perempuan Bandung Kembangkan Bakat Stand Up WBP
  • Wujudkan Pelayanan yang Transparan dan Akuntabel, Rutan Kendari Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sultra
Facebook X (Twitter) Instagram
Editor JabarEditor Jabar
Demo
  • Home
  • Regional Jabar

    Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta

    Oktober 28, 2026

    Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang

    Oktober 28, 2026

    Petugas Lapas Banceuy Amankan Pengunjung Selundupkan Sabu

    Oktober 27, 2026

    Lapas Perempuan Bandung Kembangkan Bakat Stand Up WBP

    Oktober 27, 2026

    Ombudsman Cek Pelayanan Publik di Rutan Kelas Satu Bandung

    Oktober 21, 2026
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan dan Budaya
  • Indeks
Editor JabarEditor Jabar
Home»Regional Jabar»Seorang Tahanan Kasus Narkoba di Rutan Kelas I Bandung Bawa Narkoba Seberat 18 Gram, Usai Jalani Persidangan di PN Bandung
Regional Jabar

Seorang Tahanan Kasus Narkoba di Rutan Kelas I Bandung Bawa Narkoba Seberat 18 Gram, Usai Jalani Persidangan di PN Bandung

By editorjab4rMaret 27, 2024
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

EDITORJABAR.COM, BANDUNG – Seorang warga binaan pemasyarakatan (wbp) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung berupaya menyelundupkan narkoba ke dalam lingkungan Rutan, usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

Kepala Rutan Kelas I Bandung Suparman, menjelaskan bahwa seorang wbp yang masih berstatus tahanan dengan kasus narkoba,kedapatan membawa narkoba usai menjalani persidangan.

“Upaya penyelundupan tersebut dilakukan oleh Tahanan atas nama Teuku Arfiansyah bin Ayubsyah (ALM). Penggagalan dilakukan pada saat 30 (tiga puluh) orang pulang sidang pukul 13.37 WIB, hari Selasa 26 Maret 2024 kemarin,” jelas Karutan Kelas 1 Bandung Suparman, Rabu 27 Maret 2024.

Dari tangan ALM berhasil ditemukan dua bungkus rokok, yang berisi paket narkoba sebanyak 37 bungkus narkoba jenis sabu.

“Kronologinya, saat 30 orang tahanan usai menjalani sidang, lalu kita lakukan pemeriksaan rutin sesuai prosedur usai sidang saat hendak kembali ke rutan. Saat digeledah satu orang tahanan membawa dua bungkus rokok jenis jisamsu, yang isinya narkoba jenis sabu,” jelasnya.

Atas penemuan tersebut, pihak Rutan langsung berkordinasi dengan BNN Provinsi Jawa Barat, guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami langsung kordinasi ke BNN, guna pengembangan lebih lanjut atas temuan narkoba yang akan diselundupkan ke dalam rutan Bandung, ” papar Suparman.

Dirinya menegaskan, dengan adanya temuan narkoba yang hendak diselundupkan ke dalam rutan, membuat pihak rutan melakukan pengawasan secara ketat.

“Dengan penyerahan barang bukti ke BNNP, ini menjadi komitmen kami terkait peredaran narkoba di lapas rutan khusus nya di rutan kelas I bandung dan kami tegaskan zero narkoba, ” tegasnya.

Kedepan rutan kelas I Bandung, terus berkomitmen dan menegaskan agar bersih dari narkoba dan barang terlarang lainnya.

“Ini komitmen dan ketegasan kami, dan kami terus melakukan langkah pencegahan dengan melakukan razia rutin dan insidentil setiap saat, agar narkoba zero di lingkungan di rutan, ” jelasnya.

Terkait sanksi kepada satu orang tahanan yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu, Karutan memastikan bahwa tahanan tersebut dilakukan penahanan ke tempat isolasi.

“Meski masih status tahanan, kami sudah melakukan isolasi. Kedepan apabila sudah ada keputusan vonis pengadilan kepada tahanan bersangkutan akan kami berikan catatan untuk dilakukan pemantauan secara khusus, ” jelasnya.

Terpisah perwakilan BNN Provinsi Jawa Barat yang diwakili oleh Kasi Intel Rheina, menjelaskan dari hasil penyelidikan dan pendalaman, bahwa narkoba yang hendak diselundupkan ke Rutan Bandung ini ditujukan ke tahanan.

“Dari pendalaman, narkoba ini ditujukan untuk tahanan, ada tiga orang tahanan yang kami dalami terlibat penyelundupan narkoba ini, ” jelas Rheina di Rutan Kelas I Bandung, Rabu 27 Maret 2024.

Rheina menambahkan, BNNP Jabar setelah mendapatkan informasi Selasa kemarin dari Rutan Bandung, kami langsung mendalami terduga pelaku yang menyerahkan narkoba ke tahanan Rutan Bandung saat di Pengadilan Negeri Bandung.

“Alhamdulilah tadi pagi sudah bisa mengamankan yang memberi barang (kurir) narkoba ini, kami terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap dari mana, asal barang dan jaringan mana, ” jelasnya.

Ditambahkan Rheina, bahwa tahanan ini memanfaatkan waktu sidang, yang minim pengawasan.

“Modusnya barang diberikan barang ini ke seorang tahanan saat diruang tahanan sementara menunggu waktu persidangan, ” jelasnya.

Dari pengungkapan ini, berhasil diamankan Total barang buktinya terdiri dari narkoba jenis sabu 18 gram, dan gorila 1,56 gram.

“Dengan pengungkapan ini kami terima kasih kepada rutan , tentang pemberantasan narkoba ini kami apresiasi. Karena bahaya peredaran gelap di lingkungan warga binaan harus kita cegah,” jelasnya.

Dari paket narkoba yang diamankan sebanyak 37 paket, bisa menyelamatkan 100 orang warga binaan Rutan Bandung.

“Dari pengakuan pemberi narkoba dan tiga orang tahanan yang kami periksa, narkoba tersebut akan digunakan sendiri dan diedarkan di lingkungan Rutan kepada sesama warga binaan lainnya, ” terangnya.

Pihak BNNP Jabar sendiri, terus mengembangkan kasus ini dan tengah mendalami satu orang lainnya yang sudah dikantongi identitasnya.

“Kita sedang mendalami satu orang lainnya, pasca kurirnya ditangkap tadi pagi, ” pungkasnya.

Seorang Tahanan Kasus Narkoba di Rutan Kelas I Bandung Bawa Narkoba Seberat 18 Gram Usai Jalani Persidangan di PN Bandung
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Related Posts

Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta

Oktober 28, 2026

Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang

Oktober 28, 2026

Petugas Lapas Banceuy Amankan Pengunjung Selundupkan Sabu

Oktober 27, 2026

Lapas Perempuan Bandung Kembangkan Bakat Stand Up WBP

Oktober 27, 2026

Ombudsman Cek Pelayanan Publik di Rutan Kelas Satu Bandung

Oktober 21, 2026

Instruksi Menteri Imipas Rutan Bandung Gelar Sosialisasi Hunian

Oktober 19, 2026
Terbaru
Regional Jabar

Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta

By editorjab4rOktober 28, 2026

EditorJabar.com, SUBANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang, Jawa Barat, menorehkan prestasi gemilang di…

Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang

Oktober 28, 2026

Pithra Jaya Saragih Tekankan Kekompakan Pegawai Lapas Tanjungpinang

Oktober 27, 2026

Kakanwil Ditjenpas Kepri Panen 250 Kg Jagung Di Tanjungpinang

Oktober 27, 2026

 

Editor Jabar adalah media informasi dan edukasi bagi masyarakat Jawa Barat

Copyright © editorjabar.com

© 2026 editorjabar.com
  • Home
  • Health
  • Technology
  • TV & Drama
  • Buy Now

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.