Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Regional Jabar
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan dan Budaya
  • Peristiwa
  • Webtorial
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta
  • Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang
  • Pithra Jaya Saragih Tekankan Kekompakan Pegawai Lapas Tanjungpinang
  • Kakanwil Ditjenpas Kepri Panen 250 Kg Jagung Di Tanjungpinang
  • Petugas Lapas Banceuy Amankan Pengunjung Selundupkan Sabu
  • Kakanwil Ditjenpas Kepri Bagikan Sembako Di Lapas Tanjungpinang
  • Lapas Perempuan Bandung Kembangkan Bakat Stand Up WBP
  • Wujudkan Pelayanan yang Transparan dan Akuntabel, Rutan Kendari Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sultra
Facebook X (Twitter) Instagram
Editor JabarEditor Jabar
Demo
  • Home
  • Regional Jabar

    Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta

    Oktober 28, 2026

    Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang

    Oktober 28, 2026

    Petugas Lapas Banceuy Amankan Pengunjung Selundupkan Sabu

    Oktober 27, 2026

    Lapas Perempuan Bandung Kembangkan Bakat Stand Up WBP

    Oktober 27, 2026

    Ombudsman Cek Pelayanan Publik di Rutan Kelas Satu Bandung

    Oktober 21, 2026
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan dan Budaya
  • Indeks
Editor JabarEditor Jabar
Home»Politik»Sekretariat DPRD Jawa Barat Terima Konsultasi dan Koordinasi terkait Penyebarluasan Perda dari DPRD Kabupaten Malinau
Politik

Sekretariat DPRD Jawa Barat Terima Konsultasi dan Koordinasi terkait Penyebarluasan Perda dari DPRD Kabupaten Malinau

By editorjab4rAgustus 2, 2024
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

EDITORJABAR. COM, Kota Bandung – DPRD Provinsi Jawa Barat terima konsultasi dan koordinasi terkait pelaksanaan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda), dan wawasan kebangsaan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.

Konsultasi dan koordinasi DPRD Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara diterima oleh Pejabat Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Jawa Barat M Hafidz didampingi pejabat fungsional lainnya di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat.

M Hafidz menjelaskan, DPRD Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara tidak bisa melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Perda di daerahnya karena terkendala regulasi. Maka dari itu DPRD Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara konsultasi dan koordinasi ke DPRD Jawa Barat untuk mengetahui pelaksanaan Penyebarluasan Perda, khususnya dasar hukum untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Mereka (DPRD Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara) kesini ingin mengetahui dasar-dasar hukum apa saja yang menjadi acuan kegiatan Penyebarluasan Perda di DPRD Jawa Barat,” jelas M Hafidz, Kota Bandung, Kamis (1/8/2024).

Ada 7 regulasi sebagai landasan hukum dari kegiatan Penyebarluasan Perda di DPRD Jawa Barat, salah satunya Undang-Undang (UU) No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.17 tahun 2014 tentang MPR dan DPR, Peraturan Pemerintah (PP) No.18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, Peraturan Gubernur (Pergub) No.8 tahun 2023 tentang perubahan atas Pergub No, 189, keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Provinsi Jawa Barat, rapat Badan Musyawarah (Banmus) tentang penentuan jadwal Penyebarluasan Perda dan sebagainya.

“Mekanisme kegiatan Penyebarluasan Perda ini cukup panjang. Dimulai dari adanya perubahan sebutan, dari Sosialisasi Perda menjadi Penyebarluasan Perda yang diusulkan Kemendagri sampai pelaksanaannya harus didampingi oleh perwakilan pemerintah daerah,” katanya.

Selain itu, awalnya menyosialisasikan Rancangan Perda setelah konsultasi ke Kemendagri menjadi sosialisasi Perda yang sudah sah ditetapkan. Oleh sebab itu disebut Penyebarluasan Perda. Kemudian kegiatan Penyebarluasan Perda dengan reses berbeda.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara Dolvina Damus menanyakan terkait dasar hukum pelaksanaan kegiatan Penyebarluasan Perda di DPRD Jawa Barat.

“Kami beharap bisa melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Perda seperti DPRD Jawa Barat. Kami sudah memiliki Perda yang seharusnya bisa tersosialiasikan, tetapi kami tidak bisa melakukannnya,” keluh Dolvina Damus.

Pihaknya berharap setelah kunjungan kerja yang dilakukan menjadi langkah awal untuk bisa melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Perda. Selain itu diharapkan memperkuat kerjasama antar DPRD Kabupaten Malinau dengan DPRD Jawa Barat.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Related Posts

DPRD Jabar Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Pertama Gubernur

Februari 22, 2025

Komisi I DPRD Jabar Tindaklanjuti Sertifikasi Di Wilayah Perairan Legon Kulon Kabupaten Subang

Februari 12, 2025

Ke Kemendagri, BP Perda DPRD Jabar Dorong Regulasi BUMD Di Evaluasi

Februari 12, 2025

DPRD Jawa Barat Gelar Rapat Banmus Bahas Penjadwalan Kegiatan dan Optimalisasi Kinerja Dewan

Februari 4, 2025

Iwan Suryawan dan DPRD Kota Bogor Bahas Status BLUD RSUD Kota Bogor

Februari 4, 2025

DPRD Jawa Barat Terima Kunjungan Kerja dari DPRD Provinsi Gorontalo dan Sumatera Barat

Januari 26, 2025
Terbaru
Regional Jabar

Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta

By editorjab4rOktober 28, 2026

EditorJabar.com, SUBANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang, Jawa Barat, menorehkan prestasi gemilang di…

Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang

Oktober 28, 2026

Pithra Jaya Saragih Tekankan Kekompakan Pegawai Lapas Tanjungpinang

Oktober 27, 2026

Kakanwil Ditjenpas Kepri Panen 250 Kg Jagung Di Tanjungpinang

Oktober 27, 2026

 

Editor Jabar adalah media informasi dan edukasi bagi masyarakat Jawa Barat

Copyright © editorjabar.com

© 2026 editorjabar.com
  • Home
  • Health
  • Technology
  • TV & Drama
  • Buy Now

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.