Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Regional Jabar
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan dan Budaya
  • Peristiwa
  • Webtorial
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta
  • Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang
  • Pithra Jaya Saragih Tekankan Kekompakan Pegawai Lapas Tanjungpinang
  • Kakanwil Ditjenpas Kepri Panen 250 Kg Jagung Di Tanjungpinang
  • Petugas Lapas Banceuy Amankan Pengunjung Selundupkan Sabu
  • Kakanwil Ditjenpas Kepri Bagikan Sembako Di Lapas Tanjungpinang
  • Lapas Perempuan Bandung Kembangkan Bakat Stand Up WBP
  • Wujudkan Pelayanan yang Transparan dan Akuntabel, Rutan Kendari Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sultra
Facebook X (Twitter) Instagram
Editor JabarEditor Jabar
Demo
  • Home
  • Regional Jabar

    Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta

    Oktober 28, 2026

    Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang

    Oktober 28, 2026

    Petugas Lapas Banceuy Amankan Pengunjung Selundupkan Sabu

    Oktober 27, 2026

    Lapas Perempuan Bandung Kembangkan Bakat Stand Up WBP

    Oktober 27, 2026

    Ombudsman Cek Pelayanan Publik di Rutan Kelas Satu Bandung

    Oktober 21, 2026
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan dan Budaya
  • Indeks
Editor JabarEditor Jabar
Home»Regional Jabar»Pelecehan Seksual pada Anak Tak dapat Ditoleransi
Regional Jabar

Pelecehan Seksual pada Anak Tak dapat Ditoleransi

By editorjab4rAgustus 3, 2024
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

EDITORJABAR. COM, Bekasi, (Sabtu,03 Agustus 2024) – Kehebohan melanda warga Jatiranggon menyusul terungkapnya kasus tindakan tidak pelecehan yang diduga dilakukan oleh AM (65) terhadap ASA (8). Peristiwa ini terjadi pada Rabu (31/7/2024) di Setia warga 2, Jatiranggon, Jatisampurna, Kota Bekasi.

Korban, ASA, yang berusia 8 tahun, diduga menjadi sasaran tindakan pelecehan oleh diduga pelaku AM, yang merupakan tetangga dekat korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi ketika ASA diminta neneknya untuk membeli cabe di warung yang kebetulan berada di depan rumah diduga pelaku.Satu jam berlalu dan korban masih belum kembali, sehingga membuat Nenek pergi untuk mencarinya. Tak lama setelah Nenek mencari, ASA pun terlihat berjalan di belakang Nenek sambil membawa bungkusan cabe yang di belinya. Setelah di Tanya oleh kakek, Nenek dan Ayahnya ASA tetap terdiam,sampai akhirnya dia berlari menuju rumah ibunya yang jaraknya tidak jauh dari rumah Ayahnya. ASA menceritakan semua kejadian yang dia alami ketika membeli cabe. Sampai ketika dia disuruh masuk ke kamar diduga pelaku.

M (25) yang merupakan ibu kandung korban melaporkan kejadian ini ke kantor Polisi. Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/1336/Vll/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA Tanggal 31 Juli 2024 dugaan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI No.17 tahun 2018. Dan Saat ini, kasus ini telah ditangani oleh pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota dan pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Wakil Ketua Bidang Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Dr. Abdul Haris semendawai, SH, LL.M turut prihatin dan sangat menyesal karena peristiwa yang terjadi ini akan menghancurkan masa depan anak-anak.

Menurut Abdul Haris, maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sangat meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, anak yang merupakan generasi penerus bangsa ini dirusak dimasa-masa pertumbuhannya.

Selain itu, masyarakat juga menjadi resah dan khawatir akan keamanan yang ada di lingkungan sekitar anak-anak mereka.

Tindakan pelecehan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang sangat keji dan tidak dapat ditoleransi.

Abdul Haris Juga berharap pihak penegak hukum merespon kasus ini secara sungguh-sungguh, menyikapi fenomena kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami berharap pihak penegak hukum semaksimal mungkin untuk memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Related Posts

Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta

Oktober 28, 2026

Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang

Oktober 28, 2026

Petugas Lapas Banceuy Amankan Pengunjung Selundupkan Sabu

Oktober 27, 2026

Lapas Perempuan Bandung Kembangkan Bakat Stand Up WBP

Oktober 27, 2026

Ombudsman Cek Pelayanan Publik di Rutan Kelas Satu Bandung

Oktober 21, 2026

Instruksi Menteri Imipas Rutan Bandung Gelar Sosialisasi Hunian

Oktober 19, 2026
Terbaru
Regional Jabar

Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta

By editorjab4rOktober 28, 2026

EditorJabar.com, SUBANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang, Jawa Barat, menorehkan prestasi gemilang di…

Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang

Oktober 28, 2026

Pithra Jaya Saragih Tekankan Kekompakan Pegawai Lapas Tanjungpinang

Oktober 27, 2026

Kakanwil Ditjenpas Kepri Panen 250 Kg Jagung Di Tanjungpinang

Oktober 27, 2026

 

Editor Jabar adalah media informasi dan edukasi bagi masyarakat Jawa Barat

Copyright © editorjabar.com

© 2026 editorjabar.com
  • Home
  • Health
  • Technology
  • TV & Drama
  • Buy Now

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.