Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Regional Jabar
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan dan Budaya
  • Peristiwa
  • Webtorial
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta
  • Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang
  • Pithra Jaya Saragih Tekankan Kekompakan Pegawai Lapas Tanjungpinang
  • Kakanwil Ditjenpas Kepri Panen 250 Kg Jagung Di Tanjungpinang
  • Petugas Lapas Banceuy Amankan Pengunjung Selundupkan Sabu
  • Kakanwil Ditjenpas Kepri Bagikan Sembako Di Lapas Tanjungpinang
  • Lapas Perempuan Bandung Kembangkan Bakat Stand Up WBP
  • Wujudkan Pelayanan yang Transparan dan Akuntabel, Rutan Kendari Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sultra
Facebook X (Twitter) Instagram
Editor JabarEditor Jabar
Demo
  • Home
  • Regional Jabar

    Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta

    Oktober 28, 2026

    Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang

    Oktober 28, 2026

    Petugas Lapas Banceuy Amankan Pengunjung Selundupkan Sabu

    Oktober 27, 2026

    Lapas Perempuan Bandung Kembangkan Bakat Stand Up WBP

    Oktober 27, 2026

    Ombudsman Cek Pelayanan Publik di Rutan Kelas Satu Bandung

    Oktober 21, 2026
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan dan Budaya
  • Indeks
Editor JabarEditor Jabar
Home»Regional Jabar»Datangi Pengadilan Negeri Bandung dan Kejati Jabar, Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia Ajukan 13 Tuntutan
Regional Jabar

Datangi Pengadilan Negeri Bandung dan Kejati Jabar, Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia Ajukan 13 Tuntutan

By editorjab4rAgustus 12, 2024
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

EDITOR JABAR – Aksi unjuk rasa dari elemen mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Hukum Bandung, berlangsung di dua kantor lembaga penegak hukum.

Aksi pertama digelar mahasiswa di depan Gerbang Pengadilan Negeri (PN) Bandung, senin 12 Agustus 2024.

Dalam tuntutannya, mahasiswa meminta lembaga penegak hukum tidak boleh diintervensi oleh pihak pihak yang berperkara.

Kordinator Aksi Rida Fauzia dalam orasinya menjelaskan, bahwa aliansi mahasiswa hukum Indonesia, meminta Pengadilan tidak memihak salah satu kasus yang tengah disidangkan.

“Kami meminta pengadilan tidak diintervensi pihak berperkara, ini sebenarnya kita tidak mengintervensi pengadilan negeri atau Kejati kita tidak ada intervensi kita hanya menuntut bahwa salah satu sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, ini di tuntaskan secepatnya dan tidak ada intervensi kepada hakim atau jaksa diluar persidangan atau dibalik meja hijau, ” jelas Rida, Senin 12 Agustus 2024.

Rida juga menyatakan agar pengadilan mendengar tuntutan mahasiswa.

“Kami sampaikan ke pengadilan adalah nota nota tuntutan terus menuntut agar mempercepat hasil persidangan tanpa memihak siapapun, tapi kita mahasiswa peduli hukum kita berpikir ada kaitannya dengan hakim dan jaksa itu adanya intervensi kenapa kasus penipuan dan penggelapan yang disidangkan berlarut larut,” terangnya.

Kemarin kita hari Selasa itu itu aksi pertama kita, ini aksi kedua kami. Bila pengadilan tidak mendengarkan tuntutan kami, misalnya besok saat putusan sidang masih sama kita akan melakukan lagi aksi.

Dalam aksinya, mahasiswa diterima pihak Pengadilan Negeri Bandung untuk audiensi.

“Tadi disampaikan tuntutan yang saat orasi poin poin termasuk saya sebutkan hakim dan jaksanya yang memang kalau kita sebutkan sekarang takutnya menyudutkan salah satu pihak, makanya kami Aliansi mahasiswa hukum Indonesia hanya untuk menuntut bahwa semua hukuman seadil-adilnya,” jelasnya.

Usai melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri Bandung, dilanjutkan dengan
melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Saat orasi di depan gedung Kejati Jabar, massa diterima pihak Kejati untuk ilanjutkan dengan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang diwakili oleh lima orang dari Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum.

“Nota Tuntuan Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum diterima oleh Bapak Demianus Eckhart Palapia, S.H., M.H
(Kepala Seksi Intel Kejaksaan Tinggi Jawa Barat), ” jelasnya.

Dalam aksi yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum aksi massa menyebutkan nama-nama hakim dan jaksan serta pengacara terdakwa yait Hakim ketua Agus Kamarrudin, Hakim Anggota 1 : Taryan Setiawan, Hakim Anggota 2 : Anak Agung Gede Susila Putera, Jaksa Penuntut Umum : Yadi Kurniawansah, Pengacara terdakwa : Hotma Sitompul.

Berikut 13 Tuntutan aksi Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia, yakni :

1. Meminta agar Hakim dan Jaksa untuk bekerja dalam Undang-Undang Peradilan Hukum yang adil kepada korban.

2. Meminta agar Agar Hakim dan Jaksa menjalankan koridor hukum sesuai dengan hukum acara agar tidak adanya intervensi dari Pengacara yang menjadikan pembiasan pokok perkara Terpidana menjadi Terdakwa.

3. Menghargai segala proses hukum yang sedang berjalan dan mendukungtransparansi dalam
persidangan kasus terdakwa dengan
Nomor Perkara : 312/Pid.B/2024/PN Bdg.

4. Dalam persidangan, sikap Walk Out secara tidak langsung adalah bentuk mengajarkan kepada masyarakat untuk melawan hukum dan menimbulkan mafia hukum baru.

5. Agar Hakim dan Jaksa mengeluarkan surat penetapan tersangka baru dalam pelanggaran sidang yang sedang berlangsung yang dilakukan tersangka/terdakwa.

6. Menggiring massa ke dalam persidangan dengan membawa simbol dan perangkat aksi adalah bentuk pelanggaran berat, sama dengan mengintervensi hukum dan aparat penegak
hukum serta Lembaga Peradilan.

7. Agar terdakwa menjalankan segala proses hukum yang berlaku di indonesia, karena pada dasarnya seluruh masyarkat di Indonesia wajib mengikuti hukum yang berlaku.

8. Menentang keras atas perilaku terdakwa yang berlindung di balik isu perempuan dan
melibatkan atau menyeret masyarakat yang tidak tahu menahu dalam persoalan tersebut.

9. Mendorong agar Hakim dan Jaksa untuk memutuskan Hukuman berat dan memberi sanksi terhadap pengacara yang melanggar mekanisme proses persidangan dan mempermainkan hukum yang berlaku untuk di cabut praktek izin beracara.

10.Mendorong aparat penegak hukum untuk memberantas mafia hukum sampai ke akar-akarnya.

11.Menentang keras terhadap oknum yang mempermainkan hukum dengan cara
mempermainkan persidangan dan mengintervensi Hakim dan Jaksa serta aparat kepolisian.

12.Menghambat proses jalannya acara persidangan adalah bentuk pemufakatan jahat.

13.Menuntut Hotma Sitompul selaku pengacara terdakwa yang telah melakukan unjuk rasa di ruang persidangan Pengadilan Negeri Kota Bandung.(*)

Demo mahasiswa kejati jabar mafia hukum mahasiswa peduli hukum penegak hukum pn bandung
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Related Posts

Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta

Oktober 28, 2026

Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang

Oktober 28, 2026

Petugas Lapas Banceuy Amankan Pengunjung Selundupkan Sabu

Oktober 27, 2026

Lapas Perempuan Bandung Kembangkan Bakat Stand Up WBP

Oktober 27, 2026

Ombudsman Cek Pelayanan Publik di Rutan Kelas Satu Bandung

Oktober 21, 2026

Instruksi Menteri Imipas Rutan Bandung Gelar Sosialisasi Hunian

Oktober 19, 2026
Terbaru
Regional Jabar

Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta

By editorjab4rOktober 28, 2026

EditorJabar.com, SUBANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang, Jawa Barat, menorehkan prestasi gemilang di…

Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang

Oktober 28, 2026

Pithra Jaya Saragih Tekankan Kekompakan Pegawai Lapas Tanjungpinang

Oktober 27, 2026

Kakanwil Ditjenpas Kepri Panen 250 Kg Jagung Di Tanjungpinang

Oktober 27, 2026

 

Editor Jabar adalah media informasi dan edukasi bagi masyarakat Jawa Barat

Copyright © editorjabar.com

© 2026 editorjabar.com
  • Home
  • Health
  • Technology
  • TV & Drama
  • Buy Now

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.