Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Regional Jabar
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan dan Budaya
  • Peristiwa
  • Webtorial
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta
  • Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang
  • Pithra Jaya Saragih Tekankan Kekompakan Pegawai Lapas Tanjungpinang
  • Kakanwil Ditjenpas Kepri Panen 250 Kg Jagung Di Tanjungpinang
  • Petugas Lapas Banceuy Amankan Pengunjung Selundupkan Sabu
  • Kakanwil Ditjenpas Kepri Bagikan Sembako Di Lapas Tanjungpinang
  • Lapas Perempuan Bandung Kembangkan Bakat Stand Up WBP
  • Wujudkan Pelayanan yang Transparan dan Akuntabel, Rutan Kendari Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sultra
Facebook X (Twitter) Instagram
Editor JabarEditor Jabar
Demo
  • Home
  • Regional Jabar

    Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta

    Oktober 28, 2026

    Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang

    Oktober 28, 2026

    Petugas Lapas Banceuy Amankan Pengunjung Selundupkan Sabu

    Oktober 27, 2026

    Lapas Perempuan Bandung Kembangkan Bakat Stand Up WBP

    Oktober 27, 2026

    Ombudsman Cek Pelayanan Publik di Rutan Kelas Satu Bandung

    Oktober 21, 2026
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan dan Budaya
  • Indeks
Editor JabarEditor Jabar
Home»Politik»Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Menindaklajuti Laporan Orang Tua Siswa SMAN 2 Depok Terkait Biaya Tambahan Bimbel
Politik

Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Menindaklajuti Laporan Orang Tua Siswa SMAN 2 Depok Terkait Biaya Tambahan Bimbel

By editorjab4rNovember 2, 2024
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

EDITORJABAR. COM, Kota Depok- Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono menyebutkan akan menindaklanjuti terkait keluhan para orang tua murid dari siswa siswi SMA Negeri 2 Kota Depok mengenai tambahan biaya untuk bimbingan belajar. Menurutnya, hal itu sudah dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat agar mendapatkan kejelasan persoalannya.

“Ya poinnya kita mencari solusi yang terbaik terkait dengan laporan dari orang tua murid kepada saya yang juga sudah saya laporkan ke pak gubernur, ke pak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan alhamdulillah beliau pun sudah bergerak ya untuk menyelesaikan permasalahan ini dari apa yang telah dilaporkan oleh orang tua,” ujar Ono di SMAN 2 Depok, Jumat (1/11/2024).

Terkait hal itu, lanjut Ono, para orang tua siswa keberatan dengan bimbingan belajar yang dilakukan dijam pelajaran. Seharusnya bimbingan pelajaran tambahan dilakukan diluar jam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

“Dan mereka tidak setuju. Yang kedua terkait dengan besaran terkait dengan anggaran. Nah, sehingga hari ini alhamdulillah tadi oleh pak kcd sudah disampaikan kebijakan pemerintah propinsi Jawa Barat bahwa bimbingan belajar itu tidak boleh dilaksanakan di jam belajar harus diluar jam belajar,” kata Ono.

Ono mengapresiasi atas diresponnya oleh Kepala Cabang Dinas (KCD) dan memerintahkan kepala sekolah untuk melakukan koordinasi dengan koordinator kelas dengan orangtua siswa bahwa pemilihan bimbelnya tidak ada unsur pemaksaan dan tidak wajib. Karena siswa dan orangtuanya bisa memilih bimbel yang baik dan terbaik menurut mereka.

“Kalau dari bimbelnya sendiri dengan dengan biaya biaya penunjang yang lain sekitar 1,4 an kan. Jadi kalau 2,830 itu berikut dengan perpisahan dan buku tahunan siswa,” ucap Ono.

Ono menambahkan, harus ada komunikasi yang baik antar stakeholder. Sekalipun bimbel tersebut merupakan upaya inisiatif dari Komite Sekolah. Tidak kalah penting bagaimana dengan kondisi orang tua siswa yang kurang mampu.

“Ya sebenarnya tidak ada yang harus diwajibkan. Itu kan kesepakatan ya kan orang tua siswa, tapi kadang kala komite sekolah mempunyai inisiatif,” sebut Ono.

Ke depannya, Ono menyebutkan selama masih ada aturan bahwa pihak sekolah melalui komite sekolah bisa menggalang dana, maka benar-benar harus didorong penggalangan dananya yang sekreatif mungkin tidak penggalangan dana yang dikategorikan pungutan liar. Sehingga DPRD menilai dimana komite-komite sekolah pun banyak yang menyampaikan aspirasinya terkait hal ini. Bahwa komite melihat pasal-pasal yang ambigu. Di satu sisi komite dapat atau diperbolehkan untuk bisa menggalang dana sesuai dengan peraturan yang ada, disisi lain tidak bisa atau dilarang melakukan pungutan. Sedangkan pungutan itu kan salah satu dari penggalangan dana.

“Sehingga ini pun menjadi prioritas kami nanti untuk kami diskusikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya.*

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Related Posts

Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta

Oktober 28, 2026

Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang

Oktober 28, 2026

Petugas Lapas Banceuy Amankan Pengunjung Selundupkan Sabu

Oktober 27, 2026

Lapas Perempuan Bandung Kembangkan Bakat Stand Up WBP

Oktober 27, 2026

Ombudsman Cek Pelayanan Publik di Rutan Kelas Satu Bandung

Oktober 21, 2026

Instruksi Menteri Imipas Rutan Bandung Gelar Sosialisasi Hunian

Oktober 19, 2026
Terbaru
Regional Jabar

Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta

By editorjab4rOktober 28, 2026

EditorJabar.com, SUBANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang, Jawa Barat, menorehkan prestasi gemilang di…

Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang

Oktober 28, 2026

Pithra Jaya Saragih Tekankan Kekompakan Pegawai Lapas Tanjungpinang

Oktober 27, 2026

Kakanwil Ditjenpas Kepri Panen 250 Kg Jagung Di Tanjungpinang

Oktober 27, 2026

 

Editor Jabar adalah media informasi dan edukasi bagi masyarakat Jawa Barat

Copyright © editorjabar.com

© 2026 editorjabar.com
  • Home
  • Health
  • Technology
  • TV & Drama
  • Buy Now

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.