Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Regional Jabar
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan dan Budaya
  • Peristiwa
  • Webtorial
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta
  • Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang
  • Pithra Jaya Saragih Tekankan Kekompakan Pegawai Lapas Tanjungpinang
  • Kakanwil Ditjenpas Kepri Panen 250 Kg Jagung Di Tanjungpinang
  • Petugas Lapas Banceuy Amankan Pengunjung Selundupkan Sabu
  • Kakanwil Ditjenpas Kepri Bagikan Sembako Di Lapas Tanjungpinang
  • Lapas Perempuan Bandung Kembangkan Bakat Stand Up WBP
  • Wujudkan Pelayanan yang Transparan dan Akuntabel, Rutan Kendari Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sultra
Facebook X (Twitter) Instagram
Editor JabarEditor Jabar
Demo
  • Home
  • Regional Jabar

    Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta

    Oktober 28, 2026

    Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang

    Oktober 28, 2026

    Petugas Lapas Banceuy Amankan Pengunjung Selundupkan Sabu

    Oktober 27, 2026

    Lapas Perempuan Bandung Kembangkan Bakat Stand Up WBP

    Oktober 27, 2026

    Ombudsman Cek Pelayanan Publik di Rutan Kelas Satu Bandung

    Oktober 21, 2026
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan dan Budaya
  • Indeks
Editor JabarEditor Jabar
Home»Regional Jabar»Lapas Kelas IIA Subang Laksanakan Pembebasan Bersyarat Satu Napiter
Regional Jabar

Lapas Kelas IIA Subang Laksanakan Pembebasan Bersyarat Satu Napiter

By editorjab4rSeptember 15, 2026
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

EditorJabar.com, SUBANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang melaksanakan Pembebasan Bersyarat (PB), terhadap seorang Narapidana Tindak Pidana Terorisme (Napiter), Senin (14/09/2026) kemarin

Napiter yang diidentifikasi dengan nama samaran Saudara A tersebut, resmi menghirup udara bebas bersyarat setelah dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif serta telah menyelesaikan program pembinaan di dalam lapas.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Subang Gatot Harisaputro, A.Md.IP., S.H., M.H menyebutkan, proses pembebasan berjalan aman, tertib, dan terkendali sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Pembebasan Bersyarat ini merupakan bagian dari sistem reintegrasi sosial dalam pemasyarakatan. Pemberian Pembebasan Bersyarat ini menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial setelah yang bersangkutan menjalani tahapan pembinaan di Lapas Kelas IIA Subang,” jelas Kalapas Subang, Selasa 15 September 2026.

Sebelum mendapatkan hak integrasi, Saudara A telah melaksanakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 12 Mei 2026.

Ikrar tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam pembinaan napiter.

“Langkah ini menunjukkan komitmen perubahan ideologi dan kesetiaan terhadap Pancasila dan NKRI, sebagai landasan dalam berbangsa dan bernegara,” jelasnya.

Pihak lapas menilai, pelaksanaan ikrar setia NKRI menjadi bentuk kesiapan yang bersangkutan untuk kembali menjalani kehidupan bermasyarakat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Proses deradikalisasi di Lapas Subang sendiri dilakukan secara bertahap, mulai dari pendekatan personal, pembinaan keagamaan moderat, hingga pembinaan kebangsaan,” terangnya.

Kalapas memastikan, bahwa tak hanya pembinaan kepribadian dan ideologi, Lapas Subang juga membekali Saudara A dengan keterampilan kerja melalui program Pembinaan Kemandirian.

“Selama menjalani masa pidana, Saudara A tercatat aktif dalam dua kegiatan produktif, yakni pembuatan keripik tempe dan pembuatan minuman bubuk jahe,” terang Kalapas.

Kalapas menegaskan, bahwa dua program wirausaha ini menjadi unggulan Lapas Kelas IIA Subang, untuk meningkatkan kemandirian ekonomi warga binaan.

“Keterampilan tersebut diharapkan menjadi bekal nyata saat kembali ke masyarakat agar mampu hidup mandiri dan tidak kembali ke jaringan lama,” jelasnya.

Setelah resmi menyandang status klien pemasyarakatan, Saudara A tidak serta merta bebas sepenuhnya. Ia selanjutnya wajib menjalani bimbingan dan pengawasan lanjutan di bawah Balai Pemasyarakatan (Bapas) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Lapas Kelas IIA Subang menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pembinaan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada perubahan perilaku.Melalui program yang terukur, Lapas Subang berupaya mempersiapkan setiap warga binaan agar mampu kembali dan berkontribusi secara positif, mandiri, dan bertanggung jawab di tengah masyarakat,” pungkas Kalapas

Lapas Kelas IIA Subang Laksanakan Pembebasan Bersyarat Satu Napiter
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Related Posts

Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta

Oktober 28, 2026

Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang

Oktober 28, 2026

Petugas Lapas Banceuy Amankan Pengunjung Selundupkan Sabu

Oktober 27, 2026

Lapas Perempuan Bandung Kembangkan Bakat Stand Up WBP

Oktober 27, 2026

Ombudsman Cek Pelayanan Publik di Rutan Kelas Satu Bandung

Oktober 21, 2026

Instruksi Menteri Imipas Rutan Bandung Gelar Sosialisasi Hunian

Oktober 19, 2026
Terbaru
Regional Jabar

Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta

By editorjab4rOktober 28, 2026

EditorJabar.com, SUBANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang, Jawa Barat, menorehkan prestasi gemilang di…

Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang

Oktober 28, 2026

Pithra Jaya Saragih Tekankan Kekompakan Pegawai Lapas Tanjungpinang

Oktober 27, 2026

Kakanwil Ditjenpas Kepri Panen 250 Kg Jagung Di Tanjungpinang

Oktober 27, 2026

 

Editor Jabar adalah media informasi dan edukasi bagi masyarakat Jawa Barat

Copyright © editorjabar.com

© 2026 editorjabar.com
  • Home
  • Health
  • Technology
  • TV & Drama
  • Buy Now

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.