Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Regional Jabar
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan dan Budaya
  • Peristiwa
  • Webtorial
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta
  • Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang
  • Pithra Jaya Saragih Tekankan Kekompakan Pegawai Lapas Tanjungpinang
  • Kakanwil Ditjenpas Kepri Panen 250 Kg Jagung Di Tanjungpinang
  • Petugas Lapas Banceuy Amankan Pengunjung Selundupkan Sabu
  • Kakanwil Ditjenpas Kepri Bagikan Sembako Di Lapas Tanjungpinang
  • Lapas Perempuan Bandung Kembangkan Bakat Stand Up WBP
  • Wujudkan Pelayanan yang Transparan dan Akuntabel, Rutan Kendari Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sultra
Facebook X (Twitter) Instagram
Editor JabarEditor Jabar
Demo
  • Home
  • Regional Jabar

    Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta

    Oktober 28, 2026

    Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang

    Oktober 28, 2026

    Petugas Lapas Banceuy Amankan Pengunjung Selundupkan Sabu

    Oktober 27, 2026

    Lapas Perempuan Bandung Kembangkan Bakat Stand Up WBP

    Oktober 27, 2026

    Ombudsman Cek Pelayanan Publik di Rutan Kelas Satu Bandung

    Oktober 21, 2026
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan dan Budaya
  • Indeks
Editor JabarEditor Jabar
Home»Ekonomi»Satpol PP Kota Bandung Persilahkan Kafe dan Kedai Kopi Buka, Dengan Syarat Sebagai Berikut
Ekonomi

Satpol PP Kota Bandung Persilahkan Kafe dan Kedai Kopi Buka, Dengan Syarat Sebagai Berikut

By editorjab4rJuni 1, 2020
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

EDITORJabar.com, Bandung – Pemkot Bandung mengekuarkan aturan melalui peraturan walikota, bagi kafe dan kedai kopi yang buka saat psbb proporsional.

Cafe dan kedai kopi di Bandung diperkenankan untuk beroperasional dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional yang diterapkan oleh Pemkot Bandung.

Namun, operasional cafe dan kedai kopi di Bandung harus menuruti ketentuan yang tertera dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 32 Tahun 2020.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Taspen Effendi menjelaskan bahwa perwal mengatur tata cara kafe dan kedai kopi buka saat pandemi wabah corona.

“Kalau menurut dari Perwal yang sekarang itu kan boleh buka,” kata Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Taspen Effendi, Senin (1/5).

Taspen menambahkan, ketentuan yang dimaksud dalam Perwal dan mesti ditaati yakni jam operasional, protokol kesehatan, hingga kapasitas pengunjung.

“Jika melanggar ketentuan, maka akan ada sanksi yang diberikan mulai dari imbauan hingga ditutup sementara waktu,” tegasnya.

Adapun ketentuan di Perwal Nomor 32 Tahun 2020 Pasal 11 ayat 3 yang berbunyi:

(3) Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan memiliki kewajiban untuk:

a. Melayani pengunjung/konsumen melalui penyelenggaraan layanan makan di tempat (dine in) dan layanan untuk dibawa pulang secara langsung (take away dan/atau drive thru)

b. Pelayanan dibawa pulang secara langsung (take away), drive thru, dapat dilakukan melalui pemesanan secara daring dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar;

c. Pelayanan take away restoran, rumah makan/usaha sejenis dengan waktu operasional dimulai jam 06.00 s/d Jam 20.00 WIB;

d. Pelayanan makan di tempat (dine in) restoran rumah makan/usaha sejenis paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah kapasitas kurs: dan pelayanan hanya untuk by appoinment tidak melayani walk in guest, dengan waktu operasional dimulai jam 06.00 s/d Jam 18.00 WIB;

e. Pengunjung yang dine in hanya diberi waktu paling lama 60 (enam puluh) menit;

f. Menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;

g. Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;

h. Memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;

i. Pemilik/pengelola restoran/rumah makan/usaha sejenis wajib menerapkan protokol kesehatan yang terdiri atas:

1. Pemeriksaan suhu tubuh pegawai dan pengunjung dilakukan pada pintu masuk;

2. Apabila terdapat tamu/pengunjung/pegawai dengan suhu tubuh di atas 38°C, maka tidak diijinkan untuk memasuki area dan segera menghubungi petugas kesehatan;

3. Apabila ditemukan tamu/pengunjung/ pegawai dengan gejala demam/sesak nafas, maka tidak diijinkan untuk memasuki area dan segera menghubungi petugas kesehatan setempat;

4. Seluruh pegawai dan pengunjung wajib memakai masker dan khusus untuk chef: harus memakai topi chef, masker dan sarung tangan;

5. Menjaga jarak antar pengunjung dengan cara memberi penanda jarak 2 (dua) meter termasuk di dalam lift dan antrian pengunjung dengan kasir yang ditetapkan oleh pihak restoran;

6. Menyediakan fasilitas cuci tangan memakai sabun dan atau hand sanitizer di setiap pintu keluar masuk restoran;

7. Melakukan penyemprotan disinfektan pada alat alat yang berpotensi menimbulkan kontaminasi; dan

8. Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan.

j. Pihak restoran wajib menjaga kesehatan di lingkungan restoran berkoordinasi dengan Puskesmas/Rumah Sakit terdekat;

k. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban agar pihak restoran berkoordinasi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Polri dan/atau TNI terdekat;

l. Pihak restoran harus selalu menjaga kebersihan sarana dan lingkungan sekitarnya;

m. Tersedianya layanan infomasi dan sosialisasi tentang penanganan COVID-19;

buka Editorjabar.com ikuti kafe kota bandung mulai perwal
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Related Posts

Bank bjb Hadirkan DIGI Ramadan Street Kuliner Festival untuk Mendorong Digitalisasi Transaksi Kuliner

Maret 29, 2025

Bank bjb Imbau Nasabah Agar Waspada Terhadap Segala Bentuk Modus Penipuan

Maret 28, 2025

Bank bjb dan BPSDM Provinsi Jawa Barat Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Sumber Daya Manusia

Maret 26, 2025

Pentingnya Mempersiapkan Dana Pendidikan Sejak Dini

Maret 25, 2025

Menanggapi Situasi Terkait Pemberitaan bank bjb Saat ini

Maret 13, 2025

Nabung di bank bjb, Bisa Dapat Slot Lari 5K dan 10K Yumaju Berlebarun

Maret 12, 2025
Terbaru
Regional Jabar

Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta

By editorjab4rOktober 28, 2026

EditorJabar.com, SUBANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang, Jawa Barat, menorehkan prestasi gemilang di…

Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang

Oktober 28, 2026

Pithra Jaya Saragih Tekankan Kekompakan Pegawai Lapas Tanjungpinang

Oktober 27, 2026

Kakanwil Ditjenpas Kepri Panen 250 Kg Jagung Di Tanjungpinang

Oktober 27, 2026

 

Editor Jabar adalah media informasi dan edukasi bagi masyarakat Jawa Barat

Copyright © editorjabar.com

© 2026 editorjabar.com
  • Home
  • Health
  • Technology
  • TV & Drama
  • Buy Now

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.