Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Regional Jabar
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan dan Budaya
  • Peristiwa
  • Webtorial
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta
  • Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang
  • Pithra Jaya Saragih Tekankan Kekompakan Pegawai Lapas Tanjungpinang
  • Kakanwil Ditjenpas Kepri Panen 250 Kg Jagung Di Tanjungpinang
  • Petugas Lapas Banceuy Amankan Pengunjung Selundupkan Sabu
  • Kakanwil Ditjenpas Kepri Bagikan Sembako Di Lapas Tanjungpinang
  • Lapas Perempuan Bandung Kembangkan Bakat Stand Up WBP
  • Wujudkan Pelayanan yang Transparan dan Akuntabel, Rutan Kendari Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sultra
Facebook X (Twitter) Instagram
Editor JabarEditor Jabar
Demo
  • Home
  • Regional Jabar

    Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta

    Oktober 28, 2026

    Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang

    Oktober 28, 2026

    Petugas Lapas Banceuy Amankan Pengunjung Selundupkan Sabu

    Oktober 27, 2026

    Lapas Perempuan Bandung Kembangkan Bakat Stand Up WBP

    Oktober 27, 2026

    Ombudsman Cek Pelayanan Publik di Rutan Kelas Satu Bandung

    Oktober 21, 2026
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan dan Budaya
  • Indeks
Editor JabarEditor Jabar
Home»Nasional»Cuitan Twitter Ferdinand Hutahaean Menuai Kecaman, Sejumlah Tokoh Minta Polri Memproses Hukum
Nasional

Cuitan Twitter Ferdinand Hutahaean Menuai Kecaman, Sejumlah Tokoh Minta Polri Memproses Hukum

By editorjab4rJanuari 5, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

EditorJabar.com, Jakarta – Ramai soal adanya kicauan di media sosial Twitter oleh Ferdinand Hutahaean, yang merupakan politisi partai Demokrat.

Kicauan di akun Twitter @FerdinandHaean3 yang diunggah Selasa 4 Januari 2022 pukul 10.54 WIB, saat ini sudah dihapus.

Meski sudah dihapus, banyak warganet yang sudah membuat tangkapan layar atas kicauan tersebut.

“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian kicauan Ferdinand yang dihapus di akun Twitternya saat dilihat Rabu 5 Januari 2022.

Sejumlah kecaman datang dari berbagai kalangan atas pernyataan politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean di Twitter.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, mengaku sangat menyesalkan adanya pernyataan oleh seorang politisi, yang notabene punya sikap dan perilaku yang seharusnya bisa menjaga persatuan dan kesatuan.

“Saya sangat menyesalkan sekali komentar sinis yang disampaikan oleh sdr ferdinand hutahaen yang menyatakan bahwa Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa , maha segalanya. Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela. Ini jelas sangat disayangkan, ” paparnya, saat dikonfirmasi Rabu 5 Januari 2022.

Anwar Abbas menambahkan, yang menjadi pertanyaan bagi saya mengapa kata-kata seperti ini bisa keluar dari diri seorang yang bernama ferdinand hutahaean.

“Katanya politisi yang katanya sangat menghargai perbedaan dan tidak mau ada di negeri ini ada orang atau pihak-pihak yang menghina dan atau merendahkan Tuhan dan atau agama orang lain, tetapi mengapa hal ini dia langgar dan lakukan sendiri ya?,” jelasnya.

Anwar Abbas mengaku, bahwa pernyataan ini sangat menyakiti umat islam.

“Sehingga hal ini tentu saja akan sangat menyakiti hati umat islam. Saya menghimbau ferdinand hutahaen untuk secara rendah hati, meminta maaf kepada umat islam agar pernyataannya tersebut tidak membuat gaduh negeri ini,” jelas Anwar Abbas.

Sementara itu, desakan agar Ferdinad Hutahaean diproses hukum atas cuitannya di Twitter, karena telah melakukan penodaan agama atas tulisannya di media sosial yang membandingkan tuhan, datang dari
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid.

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid menyatakan bahwa dugaan penodaan agama yang dilakukan Ferdinand tidak hanya melanggar hukum, melainkan menciderai para pendiri bangsa Indonesia.

“Para tokoh pendiri bangsa, kata dia, tidak memandang agama saat mempersatukan bangsa.Bapak-bapak bangsa di panitia 9 dan PPKI, mereka persatukan bangsa dan negara dengan Pancasila dan UUD 1945 (Pasal 29). Maka penodaan agama (yang diakui di Indonesia) selain langgar hukum, juga khianati pendiri RI,” kata Hidayat Nur Wahid dikutip dari akun Twitternya, Rabu (5/1).

HNW pun kembali menegaskan bahwa Bangsa Indonesia bukanlah negara agama.

“Indonesia bukan negara agama, tapi negara yang hormati dan tidak menodai agama,” terangnya.

Cuitan Twitter Ferdinand Hutahaean Menuai Kecaman Sejumlah Tokoh Minta Polri Memproses Hukum
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Related Posts

Pithra Jaya Saragih Tekankan Kekompakan Pegawai Lapas Tanjungpinang

Oktober 27, 2026

Kakanwil Ditjenpas Kepri Bagikan Sembako Di Lapas Tanjungpinang

Oktober 27, 2026

Wujudkan Pelayanan yang Transparan dan Akuntabel, Rutan Kendari Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sultra

Oktober 22, 2026

Walikota Kendari Dukung Program Pembinaan Holistik di Rutan Kendari

Oktober 21, 2026

Lapas Tanjungpinang Pastikan Pelayanan Makanan Layak Warga Binaan

Oktober 13, 2026

Lapas Tanjungpinang Perkuat Keamanan Lewat Sidak Kakanwil Kepri

Oktober 1, 2026
Terbaru
Regional Jabar

Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta

By editorjab4rOktober 28, 2026

EditorJabar.com, SUBANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang, Jawa Barat, menorehkan prestasi gemilang di…

Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang

Oktober 28, 2026

Pithra Jaya Saragih Tekankan Kekompakan Pegawai Lapas Tanjungpinang

Oktober 27, 2026

Kakanwil Ditjenpas Kepri Panen 250 Kg Jagung Di Tanjungpinang

Oktober 27, 2026

 

Editor Jabar adalah media informasi dan edukasi bagi masyarakat Jawa Barat

Copyright © editorjabar.com

© 2026 editorjabar.com
  • Home
  • Health
  • Technology
  • TV & Drama
  • Buy Now

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.