Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Regional Jabar
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan dan Budaya
  • Peristiwa
  • Webtorial
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta
  • Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang
  • Pithra Jaya Saragih Tekankan Kekompakan Pegawai Lapas Tanjungpinang
  • Kakanwil Ditjenpas Kepri Panen 250 Kg Jagung Di Tanjungpinang
  • Petugas Lapas Banceuy Amankan Pengunjung Selundupkan Sabu
  • Kakanwil Ditjenpas Kepri Bagikan Sembako Di Lapas Tanjungpinang
  • Lapas Perempuan Bandung Kembangkan Bakat Stand Up WBP
  • Wujudkan Pelayanan yang Transparan dan Akuntabel, Rutan Kendari Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sultra
Facebook X (Twitter) Instagram
Editor JabarEditor Jabar
Demo
  • Home
  • Regional Jabar

    Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta

    Oktober 28, 2026

    Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang

    Oktober 28, 2026

    Petugas Lapas Banceuy Amankan Pengunjung Selundupkan Sabu

    Oktober 27, 2026

    Lapas Perempuan Bandung Kembangkan Bakat Stand Up WBP

    Oktober 27, 2026

    Ombudsman Cek Pelayanan Publik di Rutan Kelas Satu Bandung

    Oktober 21, 2026
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan dan Budaya
  • Indeks
Editor JabarEditor Jabar
Home»Regional Jabar»642 Orang Narapidana Lapas Narkotika Gunung Sindur Diusulkan Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke 78
Regional Jabar

642 Orang Narapidana Lapas Narkotika Gunung Sindur Diusulkan Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke 78

By editorjab4rAgustus 16, 2023
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

EditorJabar.com, Bogor – Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur Bogor mengusulkan remisi bagi narapidana, dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang diperingati setiap tanggal 17 Agustus.

Penerimaan remisi oleh narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) , menjadi momen membahagiakan bagi narapidana yang menjalani hukuman di penjara yang ada di Lapas atau Rutan di Seluruh Indonesia.

Pada perayaan HUT RI ke 78 tahun 2023, ratusan ribu narapidana di Indonesia diusulkan mendapatkan remisi (potongan masa tahanan).

Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur, Riko Stiven menjelaskan bahwa narapidana di Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur diusulkan mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke 78 sebanyak 642 orang narapidana.

“Ada 642 orang yang diusulkan mendapat remisi HUT RI ke 78 tahun 2023, ini usulannya. Nanti untuk keputusannya baru dibacakan besok ” jelas Riko Stiven, Rabu 16 Agustus 2023.

Riko menjelaskan bahwa jumlah penghuni di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur saat ini berjumlah 781 WBP.

“Jumlah penghuni saat ini 781 orang, ” jelasnya.

Dari 642 orang narapidana yang diusulkan dapat remisi, ada yang mendapat Remisi RU I dan Remisi RU II.

“Untuk yang RU I kita usulkan 613 orang narapidana, RU II kita usulkan 29 orang narapidana, ” jelasnya.

Untuk RU I, narapidana atau WBP di Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur mendapatkan rata rata remisi 1 hingga 5 bulan potongan masa tahanan.

“Untuk RU I beragam jumlah remisinya, ada yang dapat 1 sampai 5 bulan,” terangnya.

Sementara untuk narapidana yang mendapatkan Remisi RU II, berjumlah 29 orang.

“Narapidana yang menerima RU II, sebanyak 29 orang, dari 29 orang yang diusulkan alhamdulillah diterima semuanya, ” jelas Riko.

Riko menambahkan, bahwa Remisi saat HUT Kemerdekaan RI diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (wbp) atau narapidana, sebagai nikmat dan anugerah Tuhan yang Maha Kuasa, kemerdekaan bangsa yang diperingati hari ini wajib kita syukuri bersama.

“Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tak terkecuali terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP).Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan menjalani pidana atau remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat yang ditentukan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keppres nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi, ” pungkas Kalapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur, Riko Stiven.

19 Napi di Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur Diusulkan Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI Langsung Bebas Kamis Besok
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Related Posts

Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta

Oktober 28, 2026

Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang

Oktober 28, 2026

Petugas Lapas Banceuy Amankan Pengunjung Selundupkan Sabu

Oktober 27, 2026

Lapas Perempuan Bandung Kembangkan Bakat Stand Up WBP

Oktober 27, 2026

Ombudsman Cek Pelayanan Publik di Rutan Kelas Satu Bandung

Oktober 21, 2026

Instruksi Menteri Imipas Rutan Bandung Gelar Sosialisasi Hunian

Oktober 19, 2026
Terbaru
Regional Jabar

Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta

By editorjab4rOktober 28, 2026

EditorJabar.com, SUBANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang, Jawa Barat, menorehkan prestasi gemilang di…

Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang

Oktober 28, 2026

Pithra Jaya Saragih Tekankan Kekompakan Pegawai Lapas Tanjungpinang

Oktober 27, 2026

Kakanwil Ditjenpas Kepri Panen 250 Kg Jagung Di Tanjungpinang

Oktober 27, 2026

 

Editor Jabar adalah media informasi dan edukasi bagi masyarakat Jawa Barat

Copyright © editorjabar.com

© 2026 editorjabar.com
  • Home
  • Health
  • Technology
  • TV & Drama
  • Buy Now

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.