Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Regional Jabar
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan dan Budaya
  • Peristiwa
  • Webtorial
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta
  • Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang
  • Pithra Jaya Saragih Tekankan Kekompakan Pegawai Lapas Tanjungpinang
  • Kakanwil Ditjenpas Kepri Panen 250 Kg Jagung Di Tanjungpinang
  • Petugas Lapas Banceuy Amankan Pengunjung Selundupkan Sabu
  • Kakanwil Ditjenpas Kepri Bagikan Sembako Di Lapas Tanjungpinang
  • Lapas Perempuan Bandung Kembangkan Bakat Stand Up WBP
  • Wujudkan Pelayanan yang Transparan dan Akuntabel, Rutan Kendari Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sultra
Facebook X (Twitter) Instagram
Editor JabarEditor Jabar
Demo
  • Home
  • Regional Jabar

    Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta

    Oktober 28, 2026

    Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang

    Oktober 28, 2026

    Petugas Lapas Banceuy Amankan Pengunjung Selundupkan Sabu

    Oktober 27, 2026

    Lapas Perempuan Bandung Kembangkan Bakat Stand Up WBP

    Oktober 27, 2026

    Ombudsman Cek Pelayanan Publik di Rutan Kelas Satu Bandung

    Oktober 21, 2026
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan dan Budaya
  • Indeks
Editor JabarEditor Jabar
Home»Regional Jabar»Dua Tersangka Kasus Pajak Tambang PT Jasa Sarana Ditahan di Lapas Sumedang, Kalapas : Tidak Diistimewakan
Regional Jabar

Dua Tersangka Kasus Pajak Tambang PT Jasa Sarana Ditahan di Lapas Sumedang, Kalapas : Tidak Diistimewakan

By editorjab4rAgustus 25, 2025
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

EditorJabar.com, Sumedang – Kejaksaan Negeri Sumedang, menetapkan dua orang tersangka dalam perkara penyimpangan pendapatan daerah berupa pajak tambang PT. Jasa Sarana salah satu BUMD Provinsi Jabar, pada hari Kamis 21 Agustus 2025 lalu.

Kejari langsung menahan dua tersangka yang merupakan mantan Dirut PT Jasa Sarana periode 2019-2022 inisial HM dan IS Dirut PT Jasa Sarana periode 2022- sampai sekarang.

Kepala Lapas Kelas IIB Sumedang Ratri Handoyo Eko Saputro menegaskan pihak Lapas memberlakukan semua tahanan yang ada di Lapas sesuai prosedur.

“Baik itu statusnya tahanan titipan atau sudah menjadi warga binaan, kami berlakukan sesuai prosedur, ” jelas Kalapas Kelas IIB Ratri Handoyo Eko Saputro didampingi KPLP Boynaldo Gultom, Senin 25 Agustus 2025.

Kalapas memastikan, kedua tersangka yang masuk ke Lapas Sumedang Kamis sore lalu, mengikuti prosedur berupa mapenaling dan tahapan lainnya.

“Kami berlakukan sama, tak ada hal yang diistimewakan. Hal ini berlaku bagi tahanan titipan atau warga binaan yang baru masuk,” jelasnya.

Dua tersangka yang ditahan Kejari Sumedang selama 20 hari kedepan tersebut, menurut informasi yang dhimpun, kedua tersangka merupakan alumni ITB.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Adi Purnama menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut, berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, keterangan Ahli, dokumen surat dan petunjuk yang lainnya.

“Kami mendapatkan sebuah modus yang dilakukan oleh para pelaku,” ujar Kajari.

Modus kesatu, tentang melakukan pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan atau aturan jenis komoditas material yang dilakukan penambangan mineral logam bukan batuan.

Modus kedua, yaitu melakukan penambangan material yang tidak sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kajari menjelaskan, bahwa dari kegiatan eksplorasi pertambangan yang dilakukan oleh PT Jasa Sarana ini, indikasi pertama menimbulkan kerugian negara kurang lebih sekitar Rp. 3 miliar.

Adi Purnama mengatakan, Kejari Sumedang tetap akan didalami oleh para penyidik Kejari untuk kerugian negara selanjutnya.

Menurutnya, kedua tersangka yaitu HM Selaku Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2019 sampai dengan Juni 2022, sedangkan IS selaku Direktur Utama PT Jasa Sarana periode Juli 2022 hingga saat ini.

Kejari Sumedang menetapkan kedua tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Juga, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dua Tersangka Kasus Pajak Tambang PT Jasa Sarana Ditahan di Lapas Sumedang Kalapas : Tidak Diistimewakan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Related Posts

Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta

Oktober 28, 2026

Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang

Oktober 28, 2026

Petugas Lapas Banceuy Amankan Pengunjung Selundupkan Sabu

Oktober 27, 2026

Lapas Perempuan Bandung Kembangkan Bakat Stand Up WBP

Oktober 27, 2026

Ombudsman Cek Pelayanan Publik di Rutan Kelas Satu Bandung

Oktober 21, 2026

Instruksi Menteri Imipas Rutan Bandung Gelar Sosialisasi Hunian

Oktober 19, 2026
Terbaru
Regional Jabar

Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta

By editorjab4rOktober 28, 2026

EditorJabar.com, SUBANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang, Jawa Barat, menorehkan prestasi gemilang di…

Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang

Oktober 28, 2026

Pithra Jaya Saragih Tekankan Kekompakan Pegawai Lapas Tanjungpinang

Oktober 27, 2026

Kakanwil Ditjenpas Kepri Panen 250 Kg Jagung Di Tanjungpinang

Oktober 27, 2026

 

Editor Jabar adalah media informasi dan edukasi bagi masyarakat Jawa Barat

Copyright © editorjabar.com

© 2026 editorjabar.com
  • Home
  • Health
  • Technology
  • TV & Drama
  • Buy Now

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.