EditorJabar.com, BANDUNG — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPP GMHI) menggelar audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jumat 28 Agustus 2026. Agenda utama audiensi adalah menanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dinas DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022–2025.
Dalam pertemuan tersebut, DPP GMHI menyoroti belum adanya langkah lanjutan terhadap 3 orang yang sudah berstatus tersangka. Salah satu dari tersangka tersebut adalah Wakil Bupati Indramayu.
GMHI menyoroti adanya ketidaksesuaian antara prosedur operasional Kejati Jabar dengan kondisi di lapangan.
Berdasarkan penjelasan Teja, staf Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, proses penahanan atau pelimpahan berkas perkara umumnya dilakukan dalam kurun 7 hingga 14 hari setelah penetapan tersangka.
“Penetapan status tersangka yang sudah melebihi 14 hari tanpa penahanan memicu pertanyaan publik. Kami datang mempertanyakan langkah Kejati Jabar agar perkara ini tidak terkesan menggantung dan memicu spekulasi tebang pilih,” tegas Irfan Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Analisis Hukum DPP GMHI, Jumat 28 Agustus 2026.
Pihak Kejati Jabar belum memberikan rincian teknis terkait alasan penundaan penahanan. Kejati menyatakan detail penyidikan harus dikonfirmasi langsung kepada Kepala Seksi Penkum atau tim Penyidik Pidana Khusus Pidsus.
Atas hal tersebut, Kejati Jabar menyarankan DPP GMHI untuk kembali hadir pada pertemuan lanjutan Selasa mendatang.
GMHI Komitmen Kawal hingga Tuntas,
Menanggapi hasil audiensi, DPP GMHI memastikan akan hadir kembali pada Selasa depan.
“GMHI berkomitmen mengawal penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Indramayu ini hingga meja hijau demi menjamin kepastian hukum di Jawa Barat,” pungkas Irfan.

