Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Regional Jabar
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan dan Budaya
  • Peristiwa
  • Webtorial
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta
  • Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang
  • Pithra Jaya Saragih Tekankan Kekompakan Pegawai Lapas Tanjungpinang
  • Kakanwil Ditjenpas Kepri Panen 250 Kg Jagung Di Tanjungpinang
  • Petugas Lapas Banceuy Amankan Pengunjung Selundupkan Sabu
  • Kakanwil Ditjenpas Kepri Bagikan Sembako Di Lapas Tanjungpinang
  • Lapas Perempuan Bandung Kembangkan Bakat Stand Up WBP
  • Wujudkan Pelayanan yang Transparan dan Akuntabel, Rutan Kendari Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sultra
Facebook X (Twitter) Instagram
Editor JabarEditor Jabar
Demo
  • Home
  • Regional Jabar

    Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta

    Oktober 28, 2026

    Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang

    Oktober 28, 2026

    Petugas Lapas Banceuy Amankan Pengunjung Selundupkan Sabu

    Oktober 27, 2026

    Lapas Perempuan Bandung Kembangkan Bakat Stand Up WBP

    Oktober 27, 2026

    Ombudsman Cek Pelayanan Publik di Rutan Kelas Satu Bandung

    Oktober 21, 2026
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan dan Budaya
  • Indeks
Editor JabarEditor Jabar
Home»Uncategorized»Melindungi UMKM agar Tak Mati, Bupati Indramayu Tinjau Keberadaan Alfamart dan Indomaret
Uncategorized

Melindungi UMKM agar Tak Mati, Bupati Indramayu Tinjau Keberadaan Alfamart dan Indomaret

By editorjab4rMaret 16, 2023
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

EditorJabar.com, Indramayu – Keberadaan minimarket di Kabupaten Indramayu mengusik bupati Nina Agustina. Jumlahnya yang menjamur dinilai membahayakan keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) warganya.

Untuk itu Nina meminta jajarannya agar melakukan peninjauan ulang terhadap keberadaan seluruh minimarket atau toko modern di Kabupaten Indramayu.

Hal yang mengusik Nina adalah hasil pengamatan di lapangan, minimarket seperti Alfamart dan Indomaret, tidak memberikan manfaat untuk pelaku UMKM di sekitar.

“Faktanya tidak ada produk lokal hasil UMKM Indramayu yang dijual di minimarket atau toko modern. Lalu apa manfaat minimarket jika tidak berpihak terhadap usaha masyarakat. Yang dijual hanya produk nasional, (uang) hasil penjualannya langsung disetorkan ke Jakarta (pusat), jadi perputaran ekonominya bukan di Indramayu,” sergah Nina.

Malahan, kata dia, minimarket yang saat ini ada, dinilai belum memberikan ruang untuk pelaku UMKM di Kabupaten Indramayu. Padahal minimarket seharusnya menyediakan sedikitnya 30 persen ruang pasar bagi UMKM daerah.

“Saya perintahkan seluruh dinas terkait meninjau ulang keberadaan Alfamart dan Indomaret, termasuk yang mengajukan izin baru. Jumlahnya sudah sangat banyak, jika tidak dikendalikan akan mematikan UMKM masyarakat,” tegas Nina, Kamis, 16 Maret 2023.

Lebih jauh Nina menjelaskan, sikap tegasnya itu bukan untuk menghalangi apalagi mempersulit pengusaha berinvestasi di Kabupaten Indramayu. Langkah itu tidak lain untuk melindungi pelaku UMKM agar keberlangsungan usahanya tetap terjaga.

Hal lain, imbuh dia, yang disampaikan itu adalah menyangkut pelaksanaan peraturan dan regulasi yang telah diatur oleh pemerintah.

“Niat saya adalah melindungi pelaku UMKM, jangan ada anggapan macam-macam, ya. Kalau bukan pemerintah, siapa lagi yang akan melindungi pelaku UMKM. Sebab di tangan mereka (UMKM), perekonomian daerah ikut terangkat,” tandas Nina.

Sekadar informasi, pemerintah mewajibkan toko swalayan atau peretail modern, termasuk minimarket, menyediakan ruang usaha atau ruang promosi bagi UMKM sebanyak 30 persen dari total luas area pusat perbelanjaan.

Hal itu terdapat dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 yang sekaligus mencabut aturan pendahulunya yakni Permendag No. 56/2014. Permendag tersebut mengatur tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

“Kewajiban menyediakan ruang usaha dan/atau ruang promosi untuk usaha mikro dan usaha kecil dan/atau pemasaran produk dalam negeri dengan merek dalam negeri paling sedikit 30 persen dari luas areal pusat perbelanjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” demikian tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tersebut.***

Bupati Indramayu Tinjau Keberadaan Alfamart dan Indomaret Melindungi UMKM agar Tak Mati
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Related Posts

Kakanwil Ditjenpas Kepri Panen 250 Kg Jagung Di Tanjungpinang

Oktober 27, 2026

Perkuat Ketahanan Pangan, Lapas Cianjur Kolaborasi Bersama Mitra Kerja

September 29, 2026

Jaga Kesiapsiagaan, Lapas Subang Gandeng Kodim 0605 Lakukan Perawatan Senjata api

September 25, 2026

Rutan Kelas I Bandung dan Pegadaian Luncurkan Program Tabungan Emas dari Sampah Warga Binaan

Agustus 6, 2026

Remisi Waisak 2026 Lapas Banceuy Bandung: 5 Narapidana Dapat Pengurangan Masa Tahanan

Mei 31, 2026

Momen Idul Adha, Rutan Cirebon Berikan rasa keadilan dan kebahagiaan yang merata, meskipun berada dibalik benteng

Mei 27, 2026
Terbaru
Regional Jabar

Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta

By editorjab4rOktober 28, 2026

EditorJabar.com, SUBANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang, Jawa Barat, menorehkan prestasi gemilang di…

Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang

Oktober 28, 2026

Pithra Jaya Saragih Tekankan Kekompakan Pegawai Lapas Tanjungpinang

Oktober 27, 2026

Kakanwil Ditjenpas Kepri Panen 250 Kg Jagung Di Tanjungpinang

Oktober 27, 2026

 

Editor Jabar adalah media informasi dan edukasi bagi masyarakat Jawa Barat

Copyright © editorjabar.com

© 2026 editorjabar.com
  • Home
  • Health
  • Technology
  • TV & Drama
  • Buy Now

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.