Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Regional Jabar
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan dan Budaya
  • Peristiwa
  • Webtorial
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta
  • Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang
  • Pithra Jaya Saragih Tekankan Kekompakan Pegawai Lapas Tanjungpinang
  • Kakanwil Ditjenpas Kepri Panen 250 Kg Jagung Di Tanjungpinang
  • Petugas Lapas Banceuy Amankan Pengunjung Selundupkan Sabu
  • Kakanwil Ditjenpas Kepri Bagikan Sembako Di Lapas Tanjungpinang
  • Lapas Perempuan Bandung Kembangkan Bakat Stand Up WBP
  • Wujudkan Pelayanan yang Transparan dan Akuntabel, Rutan Kendari Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sultra
Facebook X (Twitter) Instagram
Editor JabarEditor Jabar
Demo
  • Home
  • Regional Jabar

    Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta

    Oktober 28, 2026

    Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang

    Oktober 28, 2026

    Petugas Lapas Banceuy Amankan Pengunjung Selundupkan Sabu

    Oktober 27, 2026

    Lapas Perempuan Bandung Kembangkan Bakat Stand Up WBP

    Oktober 27, 2026

    Ombudsman Cek Pelayanan Publik di Rutan Kelas Satu Bandung

    Oktober 21, 2026
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan dan Budaya
  • Indeks
Editor JabarEditor Jabar
Home»Hukum»DPP GMHI KAWAL KASUS KORUPSI Rp 39 MILYAR DI KEJAKSAAN INDRAMAYU YANG MELIBATKAN MANTAN Plt DIRUT PDAM
Hukum

DPP GMHI KAWAL KASUS KORUPSI Rp 39 MILYAR DI KEJAKSAAN INDRAMAYU YANG MELIBATKAN MANTAN Plt DIRUT PDAM

By editorjab4rAgustus 28, 2026
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

EditorJabar.com, BANDUNG — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPP-GMHI) mendorong percepatan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja rutin Tahun Anggaran 2025, senilai Rp39 Miliar di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu yang melibatkan mantan Pjs Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu, Jojo Sutarjo, ST.

DPP GMHI mencermati adanya laporan pengaduan masyarakat yang menyebut adanya sejumlah indikasi penyimpangan, diantaranya dugaan mark-up, jual beli proyek pengadaan barang dan jasa, pengondisian pemenang tender oleh pihak swasta, serta dugaan pungutan fee proyek sebesar 10% hingga 15%.

Kejaksaan Negeri Indramayu secara maraton telah memeriksa Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu, Manager Produksi, dan Mantan Manager Umum dan belasan pejabat di lingkungan perumahan plat merah tersebut.

“Sudah puluhan pejabat dan staff di panggil di Kejaksaan Negeri Indramayu terkait dugaan korupsi Rp39 miliar dan Mark up pembangunan intake Bangodua yang nilainya sangat fantastis. Dugaan Mark up pembangunan intake Bangodua yang menelan anggaran Rp2,1 milyar dan pembangunannya asal asalan. Semuanya sudah menjadi atensi pihak kejaksaan,” tegas Wakil Ketua DPP GMHI Bidang Advokasi dan Analisis Hukum Irfan kepada media. Jumat (28/08).

DPP GMHI menyoroti pernyataan Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu Nurpan yang menyebut kegiatan tersebut terealisasi pada periode Juni–Oktober 2025, sebelum dirinya menjabat.

“Pernyataan itu menjadi penunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri penanggung jawab anggaran pada periode tersebut. Kejaksaan diharapkan mendalami dugaan keterlibatan Mantan Pjs. Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu sesuai alur pengaduan yang ada,” ujar Irfan.

Sebagai bentuk pengawasan publik, DPP GMHI menyampaikan 3 poin sikap:

1. Pemeriksaan Transparan dan Objektif : Mendesak Kejari Indramayu memeriksa seluruh pihak yang menguasai kebijakan pada rentang Juni–Oktober 2025, termasuk mendalami peran manajerial Perumdam Tirta Darma Ayu sesuai materi aduan.

2. Supervisi Kejati Jabar : Meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan supervisi ketat agar penanganan kasus berjalan independen dan ada kepastian hukum.

3. Audit Investigatif Kerugian Negara : Mendorong BPK atau BPKP melakukan audit investigatif untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara secara akurat.

DPP GMHI juga menyatakan akan menggelar Aksi Unjuk Rasa Damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, di Bandung.

“Aksi tersebut merupakan wujud komitmen GMHI dalam mengawal agar penanganan perkara dugaan korupsi ini berjalan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih, demi terwujudnya tata kelola BUMD yang bersih di Kabupaten Indramayu,” pungkasnya.

DPP GMHI KAWAL KASUS KORUPSI Rp 39 MILYAR DI KEJAKSAAN INDRAMAYU YANG MELIBATKAN MANTAN Plt DIRUT PDAM
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Related Posts

DPP GMHI Audiensi ke PN Bale Bandung: Bongkar Dugaan Rekayasa Mafia Tanah dan Kawal Sidang Lapangan Perkara No. 418/Pdt.G/2025/PN Blb

April 29, 2026

Hendak Berkunjung Jenguk Suaminya di Lapas Banceuy, Seorang Wanita Simpan Sabu di Bungkus Mie Instan

April 9, 2026

Perketat Keamanan, Lapas Tenggarong Gelar Razia ke Kamar Hunian Warga Binaan

Maret 6, 2026

Dengan Pendekatan Humanis, Rutan Tamiang Layang Perkuat Pengawasan melalui Razia Gabungan

Januari 22, 2026

Kasus Dugaan Korupsi PJU Cianjur, Kuasa Hukum Minta Hakim Ungkap Bukti Fiktif Senilai Rp 1 M dan Dugaan Adanya Kriminalisasi

Januari 16, 2026

Lapas Banceuy bersama BNN Kota Bandung Gelar Tes Urine bagi Seluruh Petugas dan Warga binaan

Januari 9, 2026
Terbaru
Regional Jabar

Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta

By editorjab4rOktober 28, 2026

EditorJabar.com, SUBANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang, Jawa Barat, menorehkan prestasi gemilang di…

Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang

Oktober 28, 2026

Pithra Jaya Saragih Tekankan Kekompakan Pegawai Lapas Tanjungpinang

Oktober 27, 2026

Kakanwil Ditjenpas Kepri Panen 250 Kg Jagung Di Tanjungpinang

Oktober 27, 2026

 

Editor Jabar adalah media informasi dan edukasi bagi masyarakat Jawa Barat

Copyright © editorjabar.com

© 2026 editorjabar.com
  • Home
  • Health
  • Technology
  • TV & Drama
  • Buy Now

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.