Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Regional Jabar
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan dan Budaya
  • Peristiwa
  • Webtorial
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta
  • Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang
  • Pithra Jaya Saragih Tekankan Kekompakan Pegawai Lapas Tanjungpinang
  • Kakanwil Ditjenpas Kepri Panen 250 Kg Jagung Di Tanjungpinang
  • Petugas Lapas Banceuy Amankan Pengunjung Selundupkan Sabu
  • Kakanwil Ditjenpas Kepri Bagikan Sembako Di Lapas Tanjungpinang
  • Lapas Perempuan Bandung Kembangkan Bakat Stand Up WBP
  • Wujudkan Pelayanan yang Transparan dan Akuntabel, Rutan Kendari Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sultra
Facebook X (Twitter) Instagram
Editor JabarEditor Jabar
Demo
  • Home
  • Regional Jabar

    Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta

    Oktober 28, 2026

    Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang

    Oktober 28, 2026

    Petugas Lapas Banceuy Amankan Pengunjung Selundupkan Sabu

    Oktober 27, 2026

    Lapas Perempuan Bandung Kembangkan Bakat Stand Up WBP

    Oktober 27, 2026

    Ombudsman Cek Pelayanan Publik di Rutan Kelas Satu Bandung

    Oktober 21, 2026
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan dan Budaya
  • Indeks
Editor JabarEditor Jabar
Home»Nasional»MUI Minta Polisi Usut Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah Secara Profesional dan Proporsional, Semua Pihak Diminta Dewasa
Nasional

MUI Minta Polisi Usut Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah Secara Profesional dan Proporsional, Semua Pihak Diminta Dewasa

By editorjab4rSeptember 6, 2021
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

EditorJabar.com, Bandung – MUI (majelis ulama Indonesia) mengutuk keras adanya perusakan oleh oknum Masyarakat di Kalimantan Barat, yang merusak masjid milik kelompok Ahmadiyah.

Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Deding Ishak menanggapi adanya perusakan tersebut, harus disikapi secara dewasa oleh semua pihak.

“Memang Ahmadiyah sudah dilarang oleh MUI dan Pemerintah melalui SKB tiga menteri, namun direspon dengan tindakan salah, pengrusakan dengan cara main hakim sendiri. Hal ini pun tidak dibenarkan secara agama Islam, maupun secara hukum,” jelas Deding Ishak, Senin, 6 September 2021.

Deding meminta pihak Kepolisian mengusut tuntas kasus perusakan masjid Ahmadiyah secara proporsional dan profesional.

“Dari kejadian ini, ada catatan kritis yakni berulang kasus Ahmadiyah ini, mereka melakukan ini kembali, menuntut hak asasi, meski Ahmadiyah dilarang tidak boleh juga masyarakat anarkis,” jelansya.

Ditegaskannya, bahwa Fatwa MUI sudah jelas, sehingga diperlukan kedewasaan.

“Pemerintah daerah disana harus dewas, dalam arti harus bisa proporsional dan adil, baik kepada masyarakat maupun jamaah Ahmadiyah,” tegasnya.

Deding bahkan mengingatkan, agar janagan juga jamaah Ahmadiyah menjadikan alasan apapun, kembali ke masyarakat.

“Dia harus mematuhi aturan SKB tiga menteri kemudyian tidak menantang, sehingga menjadikan adanya provokasi, ” paparnya.

Deding menduga adanya unsur kesengajaan dalam kasus perusakan.

“Ya mungkin maaf ada unsur kesengajaan , ada yang mengerakkan. Sehingga masyarakat harus saling mengerti, masyarakat tidak paham semua, apalagi saat ini banyak penumpang gelap,” paparnya.

Diakuinya, semua pihak harus menahan diri, baik oleh pemimpin Ahmadiyah, dan masyarakat di Kalbar.

“Dalam menyelesaikan apapun, harus menggunakan cara yang bijak,” jelasnya.

Dirinya bahkan menilai, bahwa baik masyarakat maupun jamaah Ahmadiyah, merupakan anak anak bangsa Indonesia.

“Mungkin mereka berjuang demi hak mereka, tapi demikian juga umat islam, tidak dibenarkan main hakim sendiri, Islam tidak membenarkan itu,” paparnya.

MUI meminta polisi, tegas melakulan Proses secara hukum.

“Pemerintah dalam hal ini , Polhukam dan MUI dalam perspektif HAM,’ jelas Ketua Umum MDI (majelis dakwa Islamiyah) ini.

Perihal pemimpin Ahmadiyah saat ini masih ada di beberapa daerah, seperti kejadian di Kalbar ini, mungkin masih ada persoalan yang belum kelar.

“Jadi jangan Mis persepsi, Semua bisa dibicarakan baik baik,” jelasnya.

Deding menilai pemerintah di Tingkat daerah terus melakukan dialog, dengan pihak Ahmadiyah agar tak ada gejolak seperti yang terjadi di Kalbar ini.

“Pendekatan hukum, harus segera diungkap siapa pelaku perusakan terhadap masjid di Kalbar tersebut, karena semua sama dimata hukum,” pungkasnya.

featured MUI Minta Polisi Usut Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah Secara Profesional dan Proporsional Semua Pihak Diminta Dewasa
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Related Posts

Pithra Jaya Saragih Tekankan Kekompakan Pegawai Lapas Tanjungpinang

Oktober 27, 2026

Kakanwil Ditjenpas Kepri Bagikan Sembako Di Lapas Tanjungpinang

Oktober 27, 2026

Wujudkan Pelayanan yang Transparan dan Akuntabel, Rutan Kendari Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sultra

Oktober 22, 2026

Walikota Kendari Dukung Program Pembinaan Holistik di Rutan Kendari

Oktober 21, 2026

Lapas Tanjungpinang Pastikan Pelayanan Makanan Layak Warga Binaan

Oktober 13, 2026

Lapas Tanjungpinang Perkuat Keamanan Lewat Sidak Kakanwil Kepri

Oktober 1, 2026
Terbaru
Regional Jabar

Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta

By editorjab4rOktober 28, 2026

EditorJabar.com, SUBANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang, Jawa Barat, menorehkan prestasi gemilang di…

Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang

Oktober 28, 2026

Pithra Jaya Saragih Tekankan Kekompakan Pegawai Lapas Tanjungpinang

Oktober 27, 2026

Kakanwil Ditjenpas Kepri Panen 250 Kg Jagung Di Tanjungpinang

Oktober 27, 2026

 

Editor Jabar adalah media informasi dan edukasi bagi masyarakat Jawa Barat

Copyright © editorjabar.com

© 2026 editorjabar.com
  • Home
  • Health
  • Technology
  • TV & Drama
  • Buy Now

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.