Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Regional Jabar
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan dan Budaya
  • Peristiwa
  • Webtorial
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta
  • Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang
  • Pithra Jaya Saragih Tekankan Kekompakan Pegawai Lapas Tanjungpinang
  • Kakanwil Ditjenpas Kepri Panen 250 Kg Jagung Di Tanjungpinang
  • Petugas Lapas Banceuy Amankan Pengunjung Selundupkan Sabu
  • Kakanwil Ditjenpas Kepri Bagikan Sembako Di Lapas Tanjungpinang
  • Lapas Perempuan Bandung Kembangkan Bakat Stand Up WBP
  • Wujudkan Pelayanan yang Transparan dan Akuntabel, Rutan Kendari Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sultra
Facebook X (Twitter) Instagram
Editor JabarEditor Jabar
Demo
  • Home
  • Regional Jabar

    Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta

    Oktober 28, 2026

    Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang

    Oktober 28, 2026

    Petugas Lapas Banceuy Amankan Pengunjung Selundupkan Sabu

    Oktober 27, 2026

    Lapas Perempuan Bandung Kembangkan Bakat Stand Up WBP

    Oktober 27, 2026

    Ombudsman Cek Pelayanan Publik di Rutan Kelas Satu Bandung

    Oktober 21, 2026
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan dan Budaya
  • Indeks
Editor JabarEditor Jabar
Home»Hukum»Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Dieksekusi ke Lapas Banceuy Sesuai Vonis MA Selama 10 Tahun Penjara
Hukum

Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Dieksekusi ke Lapas Banceuy Sesuai Vonis MA Selama 10 Tahun Penjara

By editorjab4rJuli 4, 2023
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

EditorJabar.com, Bandung – Kejaksaan Negeri Cimahi mengeksekuis Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanegara, sesuai vonis Mahkamah Agung (MA) selama 10 Tahun Penjara.

Irfan Suryanegara dieksekusi oleh jaksa ke Lapas Banceuy, Kota Bandung, Selasa 4 Juli 2023.

Irfan terlihat datang ke lapas menaiki mobil tahanan kejaksaan. Dia hanya menjawab singkat pertanyaan dari awak media ketika ditanyai kondisinya. Dia lalu masuk ke dalam lapas.

“Sehat,” kata Irfan pada Selasa (4/7) di halaman parkir Lapas Banceuy.

Sementara itu, Kalapas Banceuy, Heri Kusrita, membenarkan pihaknya sudah menerima pelimpahan tahanan dari Kejaksaan Negeri Cimahi.

“Irfan masih berada di ruang registrasi untuk menjalani pemeriksaan berkas, ” jelas Heri, Selasa 4 Juli 2023 malam.

Heri menambahkan, bahwa pihak Lapas Banceuy akan menempatkan Irfan di blok mapenaling.

“Di blok mapenaling (masa pengenalan lingkungan) selama 14 hari. Baru setelah menjalani mapenaling ditempatkan di blok hunian wbp (warga binaan pemasyarakatan), ” jelasnya.

Heri menegaskan, tak ada keistimewaan terhadap wbp baru yang masuk ke lapas Banceuy.

“Semua wbp sama, tidak ada keistimewaan, ” tegasnya.

Tahapan bagi wbp baru sendiri, menurut Heri harus melampirkan keterangan sehat bagi wbp tersebut.

“Didasarkan keterangan dari dokter di RS Cibabat, Irfan berada dalam kondisi sehat. Meski begitu, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Irfan, ” terangnya.

Irfan dan istrinya yakni Endang Kusumawaty divonis pidana kurungan selama 10 tahun dan denda senilai Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim di Mahkamah Agung (MA) terkait perkara bisnis SPBU.

Vonis itu dijatuhkan usai jaksa mengajukan banding atas vonis bebas di PN Bale Bandung. Di tingkat MA, keduanya dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang.

“Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Cimahi tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung…,” demikian bunyi putusan sidang yang majelisnya diketuai oleh Suhadi sebagaimana dilihat pada Selasa (4/7).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” lanjut putusan tersebut.

Irfan dan istrinya dikenakan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010. Mereka pun diperintahkan oleh majelis hakim untuk ditahan.

Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Dieksekusi ke Lapas Banceuy Sesuai Vonis MA Selama 10 Tahun Penjara
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Related Posts

DPP GMHI KAWAL KASUS KORUPSI Rp 39 MILYAR DI KEJAKSAAN INDRAMAYU YANG MELIBATKAN MANTAN Plt DIRUT PDAM

Agustus 28, 2026

DPP GMHI Audiensi ke PN Bale Bandung: Bongkar Dugaan Rekayasa Mafia Tanah dan Kawal Sidang Lapangan Perkara No. 418/Pdt.G/2025/PN Blb

April 29, 2026

Hendak Berkunjung Jenguk Suaminya di Lapas Banceuy, Seorang Wanita Simpan Sabu di Bungkus Mie Instan

April 9, 2026

Perketat Keamanan, Lapas Tenggarong Gelar Razia ke Kamar Hunian Warga Binaan

Maret 6, 2026

Dengan Pendekatan Humanis, Rutan Tamiang Layang Perkuat Pengawasan melalui Razia Gabungan

Januari 22, 2026

Kasus Dugaan Korupsi PJU Cianjur, Kuasa Hukum Minta Hakim Ungkap Bukti Fiktif Senilai Rp 1 M dan Dugaan Adanya Kriminalisasi

Januari 16, 2026
Terbaru
Regional Jabar

Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta

By editorjab4rOktober 28, 2026

EditorJabar.com, SUBANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang, Jawa Barat, menorehkan prestasi gemilang di…

Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang

Oktober 28, 2026

Pithra Jaya Saragih Tekankan Kekompakan Pegawai Lapas Tanjungpinang

Oktober 27, 2026

Kakanwil Ditjenpas Kepri Panen 250 Kg Jagung Di Tanjungpinang

Oktober 27, 2026

 

Editor Jabar adalah media informasi dan edukasi bagi masyarakat Jawa Barat

Copyright © editorjabar.com

© 2026 editorjabar.com
  • Home
  • Health
  • Technology
  • TV & Drama
  • Buy Now

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.