Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Regional Jabar
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan dan Budaya
  • Peristiwa
  • Webtorial
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta
  • Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang
  • Pithra Jaya Saragih Tekankan Kekompakan Pegawai Lapas Tanjungpinang
  • Kakanwil Ditjenpas Kepri Panen 250 Kg Jagung Di Tanjungpinang
  • Petugas Lapas Banceuy Amankan Pengunjung Selundupkan Sabu
  • Kakanwil Ditjenpas Kepri Bagikan Sembako Di Lapas Tanjungpinang
  • Lapas Perempuan Bandung Kembangkan Bakat Stand Up WBP
  • Wujudkan Pelayanan yang Transparan dan Akuntabel, Rutan Kendari Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sultra
Facebook X (Twitter) Instagram
Editor JabarEditor Jabar
Demo
  • Home
  • Regional Jabar

    Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta

    Oktober 28, 2026

    Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang

    Oktober 28, 2026

    Petugas Lapas Banceuy Amankan Pengunjung Selundupkan Sabu

    Oktober 27, 2026

    Lapas Perempuan Bandung Kembangkan Bakat Stand Up WBP

    Oktober 27, 2026

    Ombudsman Cek Pelayanan Publik di Rutan Kelas Satu Bandung

    Oktober 21, 2026
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan dan Budaya
  • Indeks
Editor JabarEditor Jabar
Home»Hukum»Temuan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar Dimusnahkan Satgas Impor Ilegal
Hukum

Temuan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar Dimusnahkan Satgas Impor Ilegal

By editorjab4rAgustus 20, 2024
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

EDITORJABAR. COM, JAKARTA – Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor memusnahkan temuan barang impor ilegal senilai Rp20.225.000.000. Temuan itu terdiri dari mesin gerinda, mesin bor, ponsel dan tablet, presto elektrik, mesin cuci mobil, kotak kontak, kabel katel listrik, ban, barang tekstil, plastik, produk kehutanan, minuman beralkohol golongan A, B, dan C.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan barang-barang itu merupakan barang-barang impor yang masik Indonesia tanpa izin. Barang-barang itu antara lain tak mengantongi Laporan Surveyor (LS), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), Standar Nasional Indonesia (SNI). Di antara barang-barang itu, barang dengan nilai terbesar adalah mesin cuci mobil senilai nyaris Rp15 miliar.

Zulhas mengklaim dengan penindakan satgas impor ilegal, banyak WNA pemilik toko-toko di mal-mal besar yang mengedarkan barang-barang kini telah kembali ke negara asalnya. Dengan begitu, dia mengatakan tindakan satgas telah meredakan peredaran barang-barang impor ilegal.

“Kita berharap dengan tindakan ini ekonomi industri dalam negeri bisa bergerak bergairah kembali,” kata dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus 2024.

Pemusnahan barang impor ilegal ini merupakan temuan satgas untuk ketiga kalinya. Satgas pertama kali mengekspose barang impor ilegal di Cengkareng, Jakarta Utara. Ekspose kedua dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) menuturkan, penyitaan barang impor ilegal akan terus dilakukan untuk mendukung target presiden terpilih Prabowo Subianto, yakni pertumbuhan ekonomi 7–8 persen dan peningkatan rasio pajak (tax ratio).

Untuk mencapai target itu, dia mengatakan negara harus membenahi ekonomi bawah tanah (underground). Menurut Zulhas, persentase barang-barang ilegal yang dia sebut ekonomi bawah tanah itu mencapai 35–40 persen.

“Kalau ini bisa kita atasi, bisa kita tertibkan, maka peneapatan negara akan meningkat, tax ratio kita akan meningkat,” kata Zulhas.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Related Posts

DPP GMHI KAWAL KASUS KORUPSI Rp 39 MILYAR DI KEJAKSAAN INDRAMAYU YANG MELIBATKAN MANTAN Plt DIRUT PDAM

Agustus 28, 2026

DPP GMHI Audiensi ke PN Bale Bandung: Bongkar Dugaan Rekayasa Mafia Tanah dan Kawal Sidang Lapangan Perkara No. 418/Pdt.G/2025/PN Blb

April 29, 2026

Hendak Berkunjung Jenguk Suaminya di Lapas Banceuy, Seorang Wanita Simpan Sabu di Bungkus Mie Instan

April 9, 2026

Perketat Keamanan, Lapas Tenggarong Gelar Razia ke Kamar Hunian Warga Binaan

Maret 6, 2026

Dengan Pendekatan Humanis, Rutan Tamiang Layang Perkuat Pengawasan melalui Razia Gabungan

Januari 22, 2026

Kasus Dugaan Korupsi PJU Cianjur, Kuasa Hukum Minta Hakim Ungkap Bukti Fiktif Senilai Rp 1 M dan Dugaan Adanya Kriminalisasi

Januari 16, 2026
Terbaru
Regional Jabar

Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta

By editorjab4rOktober 28, 2026

EditorJabar.com, SUBANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang, Jawa Barat, menorehkan prestasi gemilang di…

Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang

Oktober 28, 2026

Pithra Jaya Saragih Tekankan Kekompakan Pegawai Lapas Tanjungpinang

Oktober 27, 2026

Kakanwil Ditjenpas Kepri Panen 250 Kg Jagung Di Tanjungpinang

Oktober 27, 2026

 

Editor Jabar adalah media informasi dan edukasi bagi masyarakat Jawa Barat

Copyright © editorjabar.com

© 2026 editorjabar.com
  • Home
  • Health
  • Technology
  • TV & Drama
  • Buy Now

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.