Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Regional Jabar
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan dan Budaya
  • Peristiwa
  • Webtorial
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta
  • Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang
  • Pithra Jaya Saragih Tekankan Kekompakan Pegawai Lapas Tanjungpinang
  • Kakanwil Ditjenpas Kepri Panen 250 Kg Jagung Di Tanjungpinang
  • Petugas Lapas Banceuy Amankan Pengunjung Selundupkan Sabu
  • Kakanwil Ditjenpas Kepri Bagikan Sembako Di Lapas Tanjungpinang
  • Lapas Perempuan Bandung Kembangkan Bakat Stand Up WBP
  • Wujudkan Pelayanan yang Transparan dan Akuntabel, Rutan Kendari Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sultra
Facebook X (Twitter) Instagram
Editor JabarEditor Jabar
Demo
  • Home
  • Regional Jabar

    Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta

    Oktober 28, 2026

    Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang

    Oktober 28, 2026

    Petugas Lapas Banceuy Amankan Pengunjung Selundupkan Sabu

    Oktober 27, 2026

    Lapas Perempuan Bandung Kembangkan Bakat Stand Up WBP

    Oktober 27, 2026

    Ombudsman Cek Pelayanan Publik di Rutan Kelas Satu Bandung

    Oktober 21, 2026
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan dan Budaya
  • Indeks
Editor JabarEditor Jabar
Home»Hukum»Penasehat Hukum Priguna Sampaikan Permohonan Maaf kepada Korban, Keluarga dan Masyarakat Indonesia Atas Kasus yang Telah Terjadi
Hukum

Penasehat Hukum Priguna Sampaikan Permohonan Maaf kepada Korban, Keluarga dan Masyarakat Indonesia Atas Kasus yang Telah Terjadi

By editorjab4rApril 10, 2025
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

EDITORJABAR. COM – Priguna Anugerah Pratama (PAP), menyampaikan permohonan maaf kepada korban FH (21) beserta keluarganya atas kasus yang menjeratnya yakni tindak pidana asusila atau pelecehan seksual yang telah dilakukannya di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Priguna Anugerah Pratama diketahui merupakan dokter residen spesialis anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana asusila atau pelecehan seksual dengan cara membius korbannya berinisial FH (21).

Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukumnya Ferdy Rizky Adilya melalui jumpapers di Bandung, Kamis 10 Aptil 2025.

Ferdy mengungkapkan bahwa kliennya meminta dirinya mewakilkan permohonan maaf atas apa yang telah diperbuatnya untuk korban, keluarga dan masyarakat seluruh Indonesia.

Ia menambahkan bahwa permohonan maaf ini tidak semata-mata mengganggu proses hukum yang sedang berjalan, namun Ferdy menegaskan bahwa kejadian ini menjadi suatu pembelajaran yang amat berharga bagi kliennya.

“Dengan rasa menyesal klien kami menitipkan pesan permohonan maaf kembali kepada korban, keluarga korban dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan permasalahan ini. Kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga yang tidak akan terulang lagi oleh Klien kami di kemudian hari,” ucap kuasa hukum Priguna Anugerah Pratama, Ferdy Rizky Adilya, kepada wartawan.

Bukan hanya meminta maaf, Ferdy menyebutkan bahwa kliennya siap mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.

Ditegaskan juga bahwa Priguna Anugerah Pratama sudah menerima konsekuensi atas perbuatannya yang melawan hukum. Sehingga dalam hal ini, ia meminta kepada seluruh pihak untuk turut serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Sebagai negara hukum, kita semua wajib menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan dan klien kami berstatus sebagai tersangka,” tegas Ferdy.

Tersangka PAP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar pada 9 April kemarin dalam kasus pelecehan seksual terhadap keluarga pasien.*

dokter anastesi mahasiswa pelecehan Pemerkosaan rshs bandung
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Related Posts

DPP GMHI KAWAL KASUS KORUPSI Rp 39 MILYAR DI KEJAKSAAN INDRAMAYU YANG MELIBATKAN MANTAN Plt DIRUT PDAM

Agustus 28, 2026

DPP GMHI Audiensi ke PN Bale Bandung: Bongkar Dugaan Rekayasa Mafia Tanah dan Kawal Sidang Lapangan Perkara No. 418/Pdt.G/2025/PN Blb

April 29, 2026

Hendak Berkunjung Jenguk Suaminya di Lapas Banceuy, Seorang Wanita Simpan Sabu di Bungkus Mie Instan

April 9, 2026

Perketat Keamanan, Lapas Tenggarong Gelar Razia ke Kamar Hunian Warga Binaan

Maret 6, 2026

Dengan Pendekatan Humanis, Rutan Tamiang Layang Perkuat Pengawasan melalui Razia Gabungan

Januari 22, 2026

Kasus Dugaan Korupsi PJU Cianjur, Kuasa Hukum Minta Hakim Ungkap Bukti Fiktif Senilai Rp 1 M dan Dugaan Adanya Kriminalisasi

Januari 16, 2026
Terbaru
Regional Jabar

Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta

By editorjab4rOktober 28, 2026

EditorJabar.com, SUBANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang, Jawa Barat, menorehkan prestasi gemilang di…

Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang

Oktober 28, 2026

Pithra Jaya Saragih Tekankan Kekompakan Pegawai Lapas Tanjungpinang

Oktober 27, 2026

Kakanwil Ditjenpas Kepri Panen 250 Kg Jagung Di Tanjungpinang

Oktober 27, 2026

 

Editor Jabar adalah media informasi dan edukasi bagi masyarakat Jawa Barat

Copyright © editorjabar.com

© 2026 editorjabar.com
  • Home
  • Health
  • Technology
  • TV & Drama
  • Buy Now

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.