EDITORJABAR. COM – Priguna Anugerah Pratama (PAP), menyampaikan permohonan maaf kepada korban FH (21) beserta keluarganya atas kasus yang menjeratnya yakni tindak pidana asusila atau pelecehan seksual yang telah dilakukannya di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Priguna Anugerah Pratama diketahui merupakan dokter residen spesialis anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana asusila atau pelecehan seksual dengan cara membius korbannya berinisial FH (21).
Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukumnya Ferdy Rizky Adilya melalui jumpapers di Bandung, Kamis 10 Aptil 2025.
Ferdy mengungkapkan bahwa kliennya meminta dirinya mewakilkan permohonan maaf atas apa yang telah diperbuatnya untuk korban, keluarga dan masyarakat seluruh Indonesia.
Ia menambahkan bahwa permohonan maaf ini tidak semata-mata mengganggu proses hukum yang sedang berjalan, namun Ferdy menegaskan bahwa kejadian ini menjadi suatu pembelajaran yang amat berharga bagi kliennya.
“Dengan rasa menyesal klien kami menitipkan pesan permohonan maaf kembali kepada korban, keluarga korban dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan permasalahan ini. Kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga yang tidak akan terulang lagi oleh Klien kami di kemudian hari,” ucap kuasa hukum Priguna Anugerah Pratama, Ferdy Rizky Adilya, kepada wartawan.
Bukan hanya meminta maaf, Ferdy menyebutkan bahwa kliennya siap mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.
Ditegaskan juga bahwa Priguna Anugerah Pratama sudah menerima konsekuensi atas perbuatannya yang melawan hukum. Sehingga dalam hal ini, ia meminta kepada seluruh pihak untuk turut serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Sebagai negara hukum, kita semua wajib menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan dan klien kami berstatus sebagai tersangka,” tegas Ferdy.
Tersangka PAP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar pada 9 April kemarin dalam kasus pelecehan seksual terhadap keluarga pasien.*
