Close Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Regional Jabar
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan dan Budaya
  • Peristiwa
  • Webtorial
  • Indeks
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta
  • Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang
  • Pithra Jaya Saragih Tekankan Kekompakan Pegawai Lapas Tanjungpinang
  • Kakanwil Ditjenpas Kepri Panen 250 Kg Jagung Di Tanjungpinang
  • Petugas Lapas Banceuy Amankan Pengunjung Selundupkan Sabu
  • Kakanwil Ditjenpas Kepri Bagikan Sembako Di Lapas Tanjungpinang
  • Lapas Perempuan Bandung Kembangkan Bakat Stand Up WBP
  • Wujudkan Pelayanan yang Transparan dan Akuntabel, Rutan Kendari Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sultra
Facebook X (Twitter) Instagram
Editor JabarEditor Jabar
Demo
  • Home
  • Regional Jabar

    Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta

    Oktober 28, 2026

    Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang

    Oktober 28, 2026

    Petugas Lapas Banceuy Amankan Pengunjung Selundupkan Sabu

    Oktober 27, 2026

    Lapas Perempuan Bandung Kembangkan Bakat Stand Up WBP

    Oktober 27, 2026

    Ombudsman Cek Pelayanan Publik di Rutan Kelas Satu Bandung

    Oktober 21, 2026
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan dan Budaya
  • Indeks
Editor JabarEditor Jabar
Home»Peristiwa»Pembuat Narkoba Gorila Diamankan Polres Cimahi di Sebuah Rumah Kontrakan
Peristiwa

Pembuat Narkoba Gorila Diamankan Polres Cimahi di Sebuah Rumah Kontrakan

By editorjab4rJuni 2, 2020
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Editorjabar.com, Bandung – Tim Satres Narkoba Polres Cimahi, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis tembakau Gorila.

Pengungkapan berawal dari penangkapan terhadap tersangka DS, yang diamankan polisi karena menjual tembakau gorila.

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris, menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap berdasarkan adanya informasi masyarakat.

“Awalnya kami menangkap DS dengan cara undercover. Dari DS kami kembangkan ke tersangka lain yakni PS. PS berperan sebagai pembuat atau pengemas tembakau yang mengandung narkotika itu dengan berbagai merek. Di antaranya, Banan Candy, Nataradja Dance Shiva, dan Bali Indonesia. Kemudian pelaku memasarkannya melalui media sosial Instagram dengan akun ZETAS.STUFF,” jelasnya, Selasa (2/6).

Hasil dari penyelidikan itu, ujar Yoris, polisi mendapatkan jaringan penjualan tembakau gorilla yang dipasarkan melalui media sosial Instagram. 

Anggota melakukan undercover sebagai pembeli melalui online. Kemudian, saat mengambil pesanan, polisi menangkap satu orang penjual berinisial DS warga Kota Cimahi pada 31 Mei 2020.

“Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa lima linting tembakau sintetis,” ujar Yoris.

DS, tutur Kapolres Cimahi, mengaku bekerja sama dengan tersangka PS. Polisi pun mengejar PS dan berhasil menangkapnya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cibaduyut, Bojong Loa Kidul, Kota Bandung.

“Di sinilah pelaku PS menjadikan rumah kontrakkannya sebagai pabrik rumahan untuk membuat tembakau sintetis. Kedua tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka PS berperan sebagai peracik dan tersangka DS memasarkan tembakau gorilla tersebut,” tutur AKBP Yoris.

Dalam sehari, ungkap Yoris, tersangka PS mampu memproduksi beberapa gram untuk dijadikan lintingan tembakau sintetis untuk dijual kembali. Tersangka PS dan tersangka Ds dalam sekali produksi mendapatkan keuntungan kotor sejumlah Rp175.000.000 per minggu. 

Setiap 1 gram bibit tembakau sintetis dapat menghasilkan 50 gram tembakau sintetis dengan harga jual seharga Rp350.000 sampai Rp400.000 per 5 gram. 

“Tersangka belajar meracik dan mendapat bahan baku pembuatan tembakau sintetis itu dari seseorang yang saat ini tengah dalam pengejaran petugas,” ungkap Kapolres Cimahi.

Dari pengungkapan ini, petugas Satres Narkoba Polres Cimahi mengamankan barang bukti, di antaranya beberapa linting tembakau sintetis, bahan pokok tembakau sintetis, dan peralatannya.

“Mereka sudah beroperasi selama beberapa bulan. Pemasaran hasil produksi tembakau sintetis kedua tersangka selain di Kota Cimahi, juga Kota dan Kabupaten Bandung. Tembakau gorilla buatan PS juga beredar di beberapa Kota dan Kabupaten di wilayah pulau Jawa,” kata Yoris. 

Akibat perbuatannya, tersangka PS dan DS dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ?atau pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 113 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

“Kedua tersangka terancam hukuman pidana di atas 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Cimahi Editorjabar.com gerebek kontrakan narkob pengungkapan Polres rumah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email

Related Posts

Dua Warga Binaan Pidana Kasus Teroris Lapas Banceuy Bandung Ucap Ikrar Setia ke NKRI

Februari 12, 2026

Ferdian Paleka Bebas, Polisi : Korbannya Telah Mencabut Laporan

Juni 4, 2020

Pangdam III/Siliwangi Tegaskan Jika Anggota TNI Yang Menyalahgunakan Narkoba, Sebagai Pemakai Apalagi Pengedar Kita Pecat

Juni 4, 2020

Polda Jabar Raih Peringkat 1 Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Juni 3, 2020

Dankoharmatau Gelar Panen Perdana Sayur di Lanud Husein Sastranegara

Juni 2, 2020

TNI Kerahkan 3.400 Orang Personil Dalam Rangka Adaptasi Kebiasaan Baru di Jabar

Juni 2, 2020
Terbaru
Regional Jabar

Inovasi Pelayanan Publik, Aplikasi SITRABAR Lapas Subang Resmi Raih Sertifikat Hak Cipta

By editorjab4rOktober 28, 2026

EditorJabar.com, SUBANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang, Jawa Barat, menorehkan prestasi gemilang di…

Boy Naldo Inisiasi Aplikasi SITRABAR Untuk Pelayanan Publik Subang

Oktober 28, 2026

Pithra Jaya Saragih Tekankan Kekompakan Pegawai Lapas Tanjungpinang

Oktober 27, 2026

Kakanwil Ditjenpas Kepri Panen 250 Kg Jagung Di Tanjungpinang

Oktober 27, 2026

 

Editor Jabar adalah media informasi dan edukasi bagi masyarakat Jawa Barat

Copyright © editorjabar.com

© 2026 editorjabar.com
  • Home
  • Health
  • Technology
  • TV & Drama
  • Buy Now

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.